Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

triyanti3Avatar border
TS
triyanti3
Keppres soal Corona Bencana Nasional Dinilai Telat dan Berpotensi Tumpang Tindih


Jokowi mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non-Alam Penyebaran Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai Bencana Nasional. Namun, kehadiran Keppres ini dianggap telat.

Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti menilai Keppres ini seharusnya keluar sedari awal penanganan corona. Sebab penting menggunakan konteks kedaruratan untuk mengambil kebijakan di luar ‘kelaziman’ karena harus dilakukan dengan cepat.


“Bencana, menurut UU Penanggulangan Bencana dimaknai juga sebagai kondisi yang membutuhkan kecepatan tanggap darurat,” kata Bivitri saat dihubungi, Senin (13/4) malam.


Bivitri mengatakan, dengan adanya kondisi kedaruratan bencana, tindakan melanggar kelaziman dalam hukum tata negara sah dilakukan. Terutama dengan wewenang presiden sebagai kepala pemerintahan, misalnya pengalihan anggaran APBN dan APBD.

“Padahal sangat mungkin ada kebutuhan dana ekstra yang harus sesegera mungkin direalokasikan dari APBN atau APBD,” kata dia.





Meski begitu, Bivitri melihat ada celah dalam kebijakan ini. Terlebih setelah Keppres Nomor 11 Tahun 2020 tentang penetapan darurat kesehatan masyarakat diterbitkan. Keppres ini menggunakan UU Kekarantinaan Kesehatan, sehingga pelaksananya adalah Menteri Kesehatan, bukan Presiden.

“Masalahnya adalah, kita seakan-akan punya 2 jalur. Yang pertama kondisi darurat kesehatan masyarakat, berdasarkan Keppres Nomor 11 Tahun 2020 Penetepan darurat kesehatan masyarakat. Yang dipimpin oleh Menkes,” kata dia.



Selain itu, kehadirian Keppres Nomor 12 Tahun 2020 dianggap memunculkan potensi tumpang tindih dengan Kepres Nomor 11 Tahun 2020.


“Jalur kedua adalah Keppres Nomor 12 Tahun 2020 tentang penetapan bencana non-alam. Dua jalur ini berpotensi tumpang tindih pengalokasian anggaran dan koordinasi. Dan tentunya juga kebingungan masyarakat,” jelasnya.


Bivitri menilai hal ini dikarenakan lambannya pemerintah dalam bekerja secara efektif memikirkan kebijakan yang harus diambil. Sehingga, satu produk hukum dengan lainnya berpotensi tumpang tindih. Sebab soal anggaran saja, di kedua Keppres itu sama-sama diatur.


sumber: http://www.wartaregional.com/2020/04...umpang-tindih/
Gimana menurut Agan dengan terbitnya Keppres ini?
.doflamingo.
4iinch
sebelahblog
sebelahblog dan 7 lainnya memberi reputasi
8
1.6K
19
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan