Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

Chikashi.MasudaAvatar border
TS
Chikashi.Masuda
Pukulan Corona Bikin Merinding, 1,2 Juta Pekerja Kena PHK & Dirumahkan

Pukulan Corona
Bikin Merinding, 1,2 Juta Pekerja Kena PHK & Dirumahkan
Ferry Sandi , CNBC Indonesia
NEWS 09 April 2020 06:17

https://www.cnbcindonesia.com/news/2...phk-dirumahkan

Bikin Merinding, 1,2 Juta Pekerja Kena PHK & Dirumahkan
Foto: Ratusan buruh gabungan dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) berdemo di depan Gedung Kementerin Kesehatan, Jakarta, Kamis (6/2/2020). Kedatangan massa aksi ini untuk menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Dua mobil komando lengkap dengan pengeras suara dibawa massa aksi ke lokasi. Massa juga membawa alat peraga, di antaranya spanduk dan poster bertulisan 'Tolak Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan'. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mencatat sudah ada satu juta lebih pekerja di seluruh Indonesia yang terkena dampak langsung corona. Para pekerja umumnya dirumahkan oleh perusahaan, sebagian lagi harus mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

Berdasarkan data Kemnaker per 7 April 2020, dampak pandemi Covid-19, untuk sektor formal yang dirumahkan dan di-PHK sebanyak 39.977 perusahaan. Jumlah pekerja/buruh/tenaga kerja yang terdampak sebanyak 1.010.579 orang.


Baca: Sambil Pantau Corona, Jangan Lupa Ada Rapat Arab-Rusia




Rinciannya yakni pekerja formal dirumahkan sebanyak 873.090 pekerja/buruh dari 17.224 perusahaan dan di-PHK sebanyak 137.489 pekerja/buruh dari 22.753 perusahaan.

Sementara jumlah perusahaan dan tenaga kerja terdampak di sektor informal sebanyak 34.453 perusahaan dan jumlah pekerjanya sebanyak 189.452 orang.

"Total jumlah perusahaan yang merumahkan pekerja dan PHK sebanyak 74.430 perusahaan dengan jumlah pekerja/buruh/tenaga kerja sebanyak 1.200.031 orang," kata Menaker Ida Fauziyah dalam keterangan resminya, Rabu (8/4).

Ida tetap berupaya menghindarkan pekerja dari PHK, pihaknya telah melakukan dialog dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dari berbagai sektor usaha dan dialog dengan SP/SB mengenai dampak Covid-19 terhadap dunia usaha dan kelangsungan bekerja pekerja/buruh serta antisipasi dan penanganannya.

"Kemnaker juga memberikan pedoman mengenai perlindungan pekerja/buruh dan kelangsungan usaha dalam rangka pencegahan dan penanggulang Covid-19 melalui Surat Edaran (SE) Menaker No.M/3/HK.04/III/2020 tentang perlindungan pekerja/buruh dan kelangsungan usaha dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19, " kata Ida.

Selain itu, ia melakukan kordinasi dengan Kadisnaker di provinsi seluruh Indonesia guna mengantisipasi dan mengatasi permasalahan ketenagakerjaan di daerah. Diantaranya dengan memberikan arahan dan pedoman baik secara lisan melalui dialog jarak jauh (teleconference) maupun lewat SE darn berkoordinasi terkait pendataan dan pemantauan perusahaan yang merumahkan pekerja/buruh atau melakukan PHK.

Baca: Menaker: Corona Memang Berat, PHK Hanya Langkah Terakhir!


"Kami juga melakukan percepatan pelaksanaan Kartu Prakerja dengan sasaran pekerja/buruh yang ter-PHK dan pekerja/buruh yang dirumahkan baik formal maupun informal, " kata Ida.

Selain itu, Ida mengatakan langkah lainnya yakni memberikan bantuan program diantaranya program padat karya infrastruktur sanitasi lingkungan; padat karya produktif; kewirausahaan dan program tenaga kerja mandiri (TKM).

Pengusaha Jangan Mudah PHK Dong!

Ida memerintahkan seluruh perusahaan/dunia usaha agar menjadikan kebijakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebagai langkah terakhir. Dunia usaha diperintahkan untuk melakukan segala upaya dalam mengatasi dampak Covid-19 sebelum melakukan PHK, seperti mengurangi jam kerja hingga merumahkan.

"Situasi dan kondisinya memang berat. Tapi inilah saatnya pemerintah, pengusaha dan pekerja bekerja sama mencari solusi untuk mengatasi dampak Covid-19," kata Menaker Ida dalam pernyataan resminya, Rabu (8/4).

Ida memerintahkan agar perusahaan melakukan berbagai langkah alternatif untuk menghindari PHK akibat Covid-19. Diantaranya yakni mengurangi upah dan fasilitas pekerja tingkat atas (misalnya tingkat Manajer dan Direktur); mengurangi shift kerja; membatasi/menghapuskan kerja lembur; mengurangi jam kerja; mengurangi hari kerja; dan meliburkan atau merumahkan pekerja/buruh secara bergilir untuk sementara waktu.

Selain itu, langkah lainnya yakni tidak atau memperpanjang kontrak bagi pekerja yang sudah habis masa kontraknya dan memberikan pensiun bagi yang telah memenuhi syarat.

"Langkah-langkah alternatif tersebut harus dibahas dahulu dengan SP/SB atau wakil pekerja/buruh yang bersangkutan, " katanya.

lina.wh
4iinch
sebelahblog
sebelahblog dan 7 lainnya memberi reputasi
8
2.8K
35
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan