Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

kabar.kaburAvatar border
TS
kabar.kabur
Ditangkap Hina Habib Luthfi Terkait Penanganan Covid-19,Ini Pengakuan Pengendara Ojol


TRIBUNJAKARTA.COM, KOJA -
Polres Metro Jakarta Utara menangkap seorang pengendara ojek online berinisial MA (20) terkait kasus ujaran kebencian .

MA ditangkap usai menghina Habib Luthfi, seorang tokoh Islam yang juga salah satu anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) terkait dengan penerapan jaga jarak untuk salat berjamaah di tengah
pandemi virus corona (Covid-19).

Saat diekspose di Mapolres Metro Jakarta Utara, MA pun mengakui perbuatannya.

Menurut MA, unggahan berisi ujaran kebencian yang ia sampaikan hanya sebagai pengingat.

"Iya saya menerangkan seperti itu hanya sekedar ingin mengingatkan," ucap MA di Mapolres Metro Jakarta Utara, Kamis (2/4/2020).

Ia mengaku ingin mengingatkan bahwa penanganan Covid-19 yang dilakukan pemerintah terlalu berlebihan.

MA lantas mengatakan bahwa virus corona adalah ujian dari Tuhan.

"Padahal corona itu ujian dari Allah bagi umat-umat yang taat, dan musibah bagi orang-orang yang tidak salat dan azab bagi orang-orang kafir," ujar MA.

Meski sempat menuliskan ujaran kebencian , MA mengaku masih mengidolakan Habib Luthfi.

Namun, ia menganggap perlu mengingatkan Habib Luthfi yang adalah anggota Wantimpres .

"Sekarang masih jadi idola tapi saya mengingatkan pada Habib, tolong ingatkan ke Pak Jokowi untuk tidak berlebihan mengatasi corona," kata MA.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, penerapan salat berjamaah di tengah social distancing terkait virus corona malah dianggap MA sebagai sebuah kesalahan.

Terutama terkait penerapan jaga jarak antara satu orang dengan orang lainnya saat salat berjamaah .

"Salah satu yang ditangkap atau diterjemahkan salah oleh tersangka ini adalah sosial atau physical distancing ini mengakibatkan salat berjamaah harus berjarak satu meter antara satu umat dengan umat yang lain," kata Budhi di Mapolres Metro Jakarta Utara, Kamis (2/4/2020).

Tersangka juga menganggap bahwa sisa rongga yang ada saat penerapan jaga jarak saat salat Jumat akan diisi oleh setan.

"Pemahaman dia, rongga yang kosong ini akan diisi oleh setan, nah ini yang jadi pemahaman tersangka," jelas Budhi.

Unggahan berisi ujaran kebencian itu dituliskan MA lewat salah satu akun media sosialnya pada Selasa (31/3/2020) lalu.

Dikatakan Budhi, tersangka menganggap bahwa Habib Luthfi tidak berbuat apapun terkait dengan penerapan jaga jarak saat salat berjamaah di tengah pandemi.

Namun, dalam penyampaiannya, tersangka menuliskan kata-kata yang mengandung kebencian.

"Dalam penyampaiannya tersangka menggunakan bahasa yang terus terang mengandung kebencian, sehingga membuat orang lain menjadi sakit hati, khususnya yang pengikut beliau menjadi ikut merasa terhinakan," ucap Budhi.

Akibat unggahan tersebut, tak sedikit pihak yang merasa terhina.

Penangkapan terhadap MA dilakukan setelah ada laporan dari organisasi masyarakat GP Ansor terkait unggahan tersebut.

Anggota ormas tersebut sempat mencari keberadaan tersangka, namun polisi menangkapnya terlebih dahulu pada Rabu (1/3/2020).

Akibat perbuatannya, MA dijerat pasal 28 juncto pasal 45 undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahin penjara.


https://jakarta.tribunnews.com/2020/...-ojol?page=all

lina.wh
4iinch
sebelahblog
sebelahblog dan 10 lainnya memberi reputasi
11
4.4K
63
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan