i.am.legend.Avatar border
TS
i.am.legend.
"Warga Menolak Pemakaman Bahkan Mengusir Kami, Lantas Akan Dimakamkan di Mana"


"Warga Menolak Pemakaman Bahkan Mengusir Kami, Lantas Akan Dimakamkan di Mana Keluarga Kami"

KOMPAS.com - Jenazah seorang pasien dalam pengawasan (PDP) Covid-19 di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, batal dimakamkan. Pasalnya, warga di sekitar lokasi pemakaman menolak jenazah korban tersebut dimakamkan setelah mengetahui riwayat kematiannya. Tak hanya menolak, ambulans yang membawa jenazah korban tersebut juga diketahui diusir secara paksa oleh warga setempat.

Mendapat perlakuan itu, pihak keluarga korban hanya bisa pasrah dan bingung akan dimakamkan di mana jenazah keluarganya tersebut. "Warga menolak pemakaman bahkan mengusir kami, lantas akan dimakamkan di mana keluarga kami" kata JR, keluarga korban melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Minggu (29/3/2020).

Saat ini jenazah korban telah dikembalikan ke RS Wahidin Sudirohuso Makassar dan menunggu hasil koordinasi pihak pemerintah setempat. Sementara itu Kasubag Humas Polres Gowa AKP Mangatas Tambunan saat dikonfirmasi membenarkan kejadian itu.

Pihaknya mengaku akan melakukan koordinasi dengan stakeholder terkait untuk menyikapi kondisi tersebut. "Kami koordinasi dulu dengan seluruh pihak baik pemkab maupun provinsi bagaimana pemakamannya," ujarnya. Dari informasi yang didapat, korban berinisial AR (52) itu meninggal dunia pada Minggu (29/3/2020) dini hari. Korban merupakan pasien dalam pengawasan (PDP) yang sebelumnya dirawat di ruang isolasi RS Wahidin Sudirohuso Makassar.
sumber
=============

Bencana kemanusiaan mulai terlihat di depan mata.
Nampaknya Fatwa MUI tak berlaku untuk urusan wabah. Fatwa MUI hanya berlaku bagi urusan politik saja.

Mereka wafat tidak meminta. Mereka yang wafat karena virus telah menjalani penderitaan saat sakit, dalam proses penyembuhan, hingga matipun jasadnya diperlakukan dengan sangat khusus hingga mengenyampingkan adab kebiasaan. Haruskah mereka menderita juga saat ingin dimakamkan?

Mereka bukan teroris.
Mereka bisa saja ayah atau ibu kita, adik kakak kita, keluarga dekat kita, tetangga, atau orang yang sangat kita cintai. Maukah jika yang menolak ini diperlakukan sama?

Memendam sedih karena kehilangan sanak saudara atau keluarga sudah sangat menyakitkan. Haruskah ditambah lagi dengan perlakuan buruk dari orang-orang yang tak memahami sebah informasi yang terus menerus dijelaskan oleh banyak pihak?

Tolong kabarkan kepada semuanya. Beri edukasi yang jelas. Beri pengertian sejelas-jelasnya, bahwa jenazah orang yang wafat karena corona tak akan pernah menginfeksi mereka yang hidup apalagi menulari mereka yang juga telah mati di area pemakaman.

Jenazah yang dimakamkan itu tak akan menginfeksi mereka yang hidup jika saja protokol kesehatan dijalankan sesuai protap dan dengan semestinya.

1. Jenazah orang yang wafat karena corona tidak boleh dibawa pulang keluarga begitu saja.
2. Jenazah orang yang wafat karena corona akan melalui proses protokol keamanan kesehatan terlebih dahulu oleh pihak rumah sakit dengan tetap memperhatikan adab kemanusiaan.
3. Jenazah orang yang wafat karena corona akan dibungkus oleh plastik berlapis agar cairan dari tubuh jenazah tidak merembes keluar, untuk kemudian dimasukan kedalam peti dan disegel.
4. Jenazah akan dibawa dengan ambulance secara khusus tenpa ada siapapun juga yang boleh mendampingi.
5. Para penggali kubur dan petugas pemakaman memakai APD untuk melakukan penguburan.
6. Ketika sudah dimakamkan, virus kemungkinan besar akan tetap berada dalam peti jenazah, akan tetapi tetap aman paling lama 3 hari asal tidak ada pembongkaran makam atau pengambilan paksa jenazah. Ini merujuk pada kemampuan virus yang bisa tetap hidup pada permukaan plastik.
7. Selain bertahan maksimal 3 hari, virus akan mati begitu inang yang dihinggapinya mati, karena virus hanya akan berproduksi memperbanyak tubuhnya pada sel manusia hidup.
8. Virus dari orang yang wafat tak akan pernah menulari mereka yang juga telah wafat yang berada di area pemakaman.
9. Terakhir, Fatwa MUI Pusat mengatakan bahwa seseorang yang meninggal dunia karena wabah, maka kematiannya adalah Syahid! Jadi selayaknya seseorang yang Syahid tak boleh ditolak pemakamannya. Ini berbeda dengan jenazah teroris yang selama hidupnya merugikan orang lain, meskipun tak ada pembenaran juga bagi jenazah teroris untuk ditolak dimakamkan.

Semoga penjelasan ini bisa disebarkan kepada mereka yang masih saja tidak paham, kecuali mereka siap juga diperlakukan sama seperti mereka memperlakukan si mati.

Benar-benar menyedihkan!



Diubah oleh i.am.legend. 29-03-2020 09:14
anasabila
sebelahblog
4iinch
4iinch dan 7 lainnya memberi reputasi
8
2.6K
35
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan