Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

phyu.03Avatar border
TS
phyu.03
Berlaku 1 April, Ini Hitungan Skema Gajian Full Tanpa Pajak!



JAKARTA, HARIANHALUAN.COM - Kementerian Keuangan pada 1 April akan resmi menanggung Pajak Penghasilan Karyawan atau PPh 21 di 440 jenis industri dan merupakan perusahaan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE).

Ketentuan tersebut tertuang dalam PMK Nomor 23 tahun 2020 tentang insentif pajak untuk wajib pajak terdampak wabah virus corona.
"Untuk mendapatkan insentif ini, pemberi kerja dapat menyampaikan pemberitahuan untuk pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 kepada Kepala KPP [Kantor Pelayanan Pajak] terdaftar, secara langsung menggunakan format sudah disesuaikan," seperti dikutip Pasal 3, PMK 23/2020, Kamis (26/3/2020).

Adapun insentif pajak yang ditanggung oleh pemerintah adalah masa pajak yang terhitung sejak April 2020 sampai dengan September 2020.

Melalui insentif ini, pemerintah akan menanggung PPh Pasal 21 dari pegawai dengan penghasilan bruto tetap dan teratur, yang jumlahnya tidak lebih dari Rp 200 juta dalam setahun. Wajib dipotong PPh Pasal 21 setiap bulan oleh pemberi kerja dengan menerapkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang PPh.

Quote:



Adapun komponen perhitungan PPh 21 terdiri dari Penghasilan Bruto (gaji pokok + tunjangan), penghasilan tidak rutin (termasuk bonus, tunjangan hari raya [THR], dan upah lembur), Iuran BPJS atau premi asuransi pegawai yang dibayarkan perusahaan, Jaminan kecelakaan kerja, jaminan kecelakaan kematian, jaminan kesehatan.

Komponen lainnya yang dihitung dalam PPh 21, di antaranya tunjangan yang dibayar perusahaan (jika ada), tunjangan BPJS yang dibayarkan perusahaan (jika ada), serta pengurangan penghasilan bruto (biaya jabatan, biaya pensiun, iuran BPJS yang dibayarkan karyawan, dan penghasilan tidak kena pajak (PTKP).

Sumur : https://www.harianhaluan.com/mobile/...ll-tanpa-pajak

https://news.ddtc.co.id/ketentuan-ta...-pasal-21-7025

Quote:


Always stay at home and keep yourself and family
emoticon-Jempol
nurulnadlifa
embunsuci
mr.nanonano
mr.nanonano dan 20 lainnya memberi reputasi
19
1.9K
35
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan