Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

miftahuljannah.Avatar border
TS
miftahuljannah.
Masjid di Aceh Tetap Gelar Shalat Jumat
Kebanyakan masjid di Aceh, hari ini (27/3/2020) masih akan melaksanakan ibadah shalat Jumat. Hingga Kamis (26/3) siang kemarin, Serambi belum memperoleh informasi adanya masjid di Aceh yang menunda pelaksanaan shalat Jumat akibat jangkitan wabah corona.

Seperti biasa, pihak BKPRMI Kota Banda Aceh juga mengirimkan Daftar Tata Laksana Shalat Jumat 27 Maret 2020 kepada Harian Serambi Indonesia.

Namun, sekitar pukul 21.00 WIB malam tadi, Serambi memperoleh informasi bahwa ada satu masjid yang memutuskan menunda pelaksanaan shalat Jumat siang ini, yaitu masjid Al-Jihad Jeulingke. Pengumuman penundaan shalat Jumat siang ini disampaikan Imuem Syik Masjid Al-Jihad, Ustaz Muzakkir A Wahab, setelah pelaksanaan shalat Magrib berjamaah, Kamis (26/3).

Tidak hanya menunda pelaksanaan shalat Jumat, Pengurus Masjid Al-Jihad, Jeulingke, Banda Aceh juga mengambil kebijakan untuk menghentikan sementara semua kegiatan ibadah yang selama ini berlangsung di masjid tersebut, terhitung mulai subuh tadi.

Sebelum pengumuman tadi malam, Masjid Al-Jihad Jeulingke termasuk dalam daftar masjid yang mengirimkan tata laksana Shalat Jumat 27 Maret 2020 kepada Harian Serambi Indonesia, melalui BKPRMI Kota Banda Aceh. Berdasarkan data tersebut, khatib yang dijadwalkan memberi khutbah di Masjid Al-Jihad Jeulingke hari ini adalah Tgk H Tamlicha Hasan Lc dengan imam Ustaz Khairuddin.

Sementara itu, Pemerintah Aceh telah meningkatkan status untuk penanganan wabah virus corona, dari Siaga Darurat menjadi Tanggap Darurat Skala Provinsi. "Pelaksana Tugas Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, menetapkan status tanggap darurat skala provinsi untuk penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19)," tulis Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh Muhammad Iswanto dalam siaran pers kepada Serambi, Kamis (26/3).

Disebutkan, berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Aceh Nomor 360/969/2020 yang ditetapkan di Banda Aceh pada 20 Maret 2020 atau 25 Rajab 1441, penetapan Status Tanggap Darurat Skala Provinsi Covid-19 di Aceh akan berlangsung selama 71 hari, sejak 20 Maret 2020 sampai 29 Mei 2020. "Status tersebut dapat diperpendek atau diperpanjang sesuai dengan pelaksanaan penanganan darurat bencana nonalam," tulis Iswanto.

Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh yang dikonfirmasi Serambi kemarin mengakui MPU Aceh belum mengeluarkan maklumat terkait pelaksanaan shalat Jumat pada masa darurat COVID-19. "Kita akan melihat kondisi pelaksanaan shalat Jumat besok (hari ini-red)," kata Tgk Faisal Ali.

Pimpinan Dayah Mahyal Ulum Al-Aziziyah Sibreh Aceh Besar ini menyebutkan, Jumat hari ini adalah evaluasi terakhir bagi MPU Aceh dalam mengeluarkan keputusan.

Pria yang kerap disapa Abu Sibreh ini menambahkan, pihak MPU Aceh kesulitan dalam mengeluarkan maklumat tentang pelaksanaan shalat Jumat ini, karena pertimbangan psikologi masyarakat Aceh. "Kalau masalah shalat Jumat ini memang agak sulit. Karena banyak sekali sisi yang harus dipertimbangkan, terutama psikologis masyarakat Aceh. Jadi untuk Jumat besok kita pulangkan kepada masing-masing masyarakat, apakah ingin melaksanakan shalat Jumat atau cukup shalat Zuhur saja di rumah," ujarnya.

"Tapi kita sudah keluarkan imbauan kepada pengurus-pengurus masjid di Aceh, agar tata laksana shalat Jumat dipersingkat," ujarnya.

Ditanya hukum shalat Jumat pada masa pandemi wabah penyakit seperti yang dihadapi Aceh saat ini, Tgk Faisal Ali mengatakan bahwa dalam kondisi seperti saat ini, boleh mengganti shalat Jumat dengan shalat Zuhur di rumah.

Selain untuk pelaksanaan shalat Jumat yang belum ada keputusan, kata Lem Faisal, MPU Aceh telah mengeluarkan imbauan agar masyarakat tidak menggelar ritual agama yang bersifat mengumpulkan orang ramai. "Seperti majelis taklim, ceramah, tahlil samadiyah, dan kegiatan lain yang mengundang orang ramai, sudah diimbau untuk ditiadakan," jelas Tgk Faisal Ali.

Wakil Ketua MPU Aceh juga meminta kepada Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota yang memiliki bandara dan pelabuhan, serta di perbatasan Sumut, agar memperketat arus lalu lintas orang ke luar dan masuk. "Kalau bisa, Aceh harus menutup semua pintu masuk, kecuali untuk hal mendesak. Ini guna mencegah masuknya orang-orang baru dari daerah pandemi wabah," ujar Abu Sibreh.

Selain itu, lanjut Tgk Faisal Ali, orang-orang yang pulang dari luar negeri atau luar kota juga harus jujur dan bersedia dikarantina di rumah. Hal ini dimaksudkan agar mengantisipasi kemungkinan penyebaran Covid-19 di tengah-tengah masyarakat.

https://aceh.tribunnews.com/2020/03/...-shalat-jumat.

Tidak perduli walaupun orang orang / melarang kita sholat Jum'at bersama di masjid hanya orang Islam yang lemah iman nya takut virus corona lebih baik mati keadaan bersujud sholat Jum'at dari pada kabur meninggalkan sholat Jum'at di masjid hidup dan mati hanya Allah yang menentukan, kami lebih takut kepada Allah dari pada virus corona karena Allah selalu memberikan jalan terbaik kepada hambanya...

Rosulullah Sholallahhualaihi wasallam berpesan pada umatnya, " bahwa di akhir zaman nanti akan banyak wabah dan penyakit yang melanda manusia di dunia, hanya umatku yang terhindari, karena melihara wudhu nya, begitulah cara ALLAH SWT memberi syariat, yang maha dahsyat kepada hambanya...

Islam jaya Islam tidak bisa di kalahkan... Allahuakbar
Diubah oleh miftahuljannah. 27-03-2020 13:20
sebelahblog
4iinch
4iinch dan sebelahblog memberi reputasi
2
1.3K
31
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan