- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Jubir soal Corona: Sekarang Tanggap Darurat Pandemi, Diumumkan Jokowi
TS
mows
Jubir soal Corona: Sekarang Tanggap Darurat Pandemi, Diumumkan Jokowi
Quote:
Jubir soal Corona: Sekarang Tanggap Darurat Pandemi, Diumumkan Jokowi
Tim detikcom - detikNews
Minggu, 15 Mar 2020 20:45 WIB
Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyerahkan urusan status bencana virus Corona kepada kepala daerah dan BNPB. Namun di sisi lain, juru bicara penangaan COVID-19, Achmad Yurianto, menyatakan saat ini Indonesia memasuki status tanggap darurat COVID-19. Ini adalah level tertinggi yang bukan diumumkan kepala daerah, melainkan oleh Jokowi sendiri.
"Artinya kita saat ini di posisi tanggap darurat bencana non-alam pandemi COVID-19. Tidak ada lagi derajat lebih tinggi dari ini, ini sudah paling tinggi," kata Yuri di Kompleks Istana Kepresidenan, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Minggu (15/3/2020).
Dia mendasarkan penjelasannya pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007. Bencana non-alam di sini diartikan sebagai wabah atau pandemi. Sekarang, Indonesia ada di status yang tertinggi, status yang tak bisa ditetapkan oleh kepala daerah melainkan harus Presiden.
"Ada dampak ikutan lebih besar, makanya Presiden sendiri yang mengumumkan," kata Yuri.
Dia mengatakan, status saat ini lebih tinggi ketimbang KLB (Kejadian Luar Biasa). KLB diumumkan kepala daerah, tapi status tanggap darurat bencana non-alam pandemi COVID-19 diumumkan Presiden.
"Oleh karena itu dalam ketentuan wabah kenapa declare ini adalah Presiden, pertama kalau UU Wabah yang boleh mengatakan wabah itu adalah menteri, tapi menteri melaporkan Presiden. Begitu dilaporkan Presiden, Presiden melihat ini sifatnya pandemi, bukan hanya Indonesia," kata Yuri.
Keterangan Yuri di Jakarta dia sampaikan hampir berbarengan dengan saat Jokowi menyampaikan jumpa pers di Bogor. Jokowi menyampaikan kepala daerah dan BNPB lah yang bakal menentukan soal status bencana Corona ini.
"Kemudian, (kepala daerah) terus berkonsultasi dengan Badan Nasional Penanggnulangan Bencana (BNPB) untuk menentukan status daerahnya, siaga darurat ataukah tanggap darurat bencana non-alam. Berdasarkan status kedaruratan daerah tersebut, jajaran pemerintah daerah dibantu TNI dan Polri serta dukungan dari pemerintah pusat untuk terus melakukan langkah-langkah yang efektif dan efisien dalam rangka menangani penyebaran dan dampak penyebaran COVID-19," kata Jokowi di Istana Bogor, Jawa Barat.
Sebelumnya, Direktur Jenderal WHO Tedros Adhanom Ghebreyesus lewat suratnya kepada Jokowi, 10 Maret 2020, menyarankan dengan sangat (strongly recommends) agar Jokowi meningkatkan mekanisme tanggap darurat (emergency response), termasuk mendeklarasikan darurat nasional.
Undang-Undang tentang Penanggulangan Bencana menjelaskan pihak yang menetapkan status keadaan darurat adalah pemerintah atas rekomendasi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Berikut ini bunyi Pasal 1 Nomor 19, Undang-Undang tentang Penanggulangan Bencana:
"Status keadaan darurat bencana adalah suatu keadaan yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk jangka waktu tertentu atas dasar rekomendasi Badan yang diberi tugas untuk menanggulangi bencana."
Status darurat bencana nasional ditetapkan oleh presiden. Dalam konteks pandemi COVID-19 saat ini, maka yang berwenang menetapkan adalah Presiden Jokowi. Namun bila darurat bencana tidak sampai skala nasional, status darurat bencana ditetapkan oleh gubernur, bupati, atau wali kota.
Berikut bunyi Pasal 51, UU tentang Penanggulangan Bencana:
Pasal 51
(1) Penetapan status darurat bencana dilaksanakan oleh pemerintah sesuai dengan skala bencana.
(2) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk skala nasional dilakukan oleh Presiden, skala provinsi
dilakukan oleh gubernur, dan skala kabupaten/kota dilakukan oleh bupati/walikota.
(DETIK)
Quote:
Sudah tanggap darurat ya Indonesia.
Pesan gw sih harap diperhatikan untuk :
1. Tidak membabi buta belanja berbagai kebutuhan dengan memborong seenak udelnya.
2. Silahkan dapatkan informasi resmi segala himbauan dari pemerintah daerah setempat apa yang harus dilakukan dan tidak boleh dilakukan di masa tanggap darurat ini.
3. Segera melapor atau laporkan kepada puskesmas atau rs terdekat jika ada kerabat, keluarga, saudara, tetangga, teman sahabat yang memiliki gejala2 mengarah pada Covid-19 untuk bisa disegera dilakukan tindakan penangan sesuai standar WHO.
Pesan gw sih harap diperhatikan untuk :
1. Tidak membabi buta belanja berbagai kebutuhan dengan memborong seenak udelnya.
2. Silahkan dapatkan informasi resmi segala himbauan dari pemerintah daerah setempat apa yang harus dilakukan dan tidak boleh dilakukan di masa tanggap darurat ini.
3. Segera melapor atau laporkan kepada puskesmas atau rs terdekat jika ada kerabat, keluarga, saudara, tetangga, teman sahabat yang memiliki gejala2 mengarah pada Covid-19 untuk bisa disegera dilakukan tindakan penangan sesuai standar WHO.
4iinch dan 7 lainnya memberi reputasi
8
3.2K
Kutip
48
Balasan
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan