Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

arif.aldianto06Avatar border
TS
arif.aldianto06
RUU Omnnbus Law Cipta Lapangan Kerja Rugi atau Untung ?


Omnibus Law itu adalah suatu Undang-Undang (UU) yang dibuat untuk menyasar satu isu besar yang mungkin dapat mencabut atau mengubah beberapa UU Sekaligus dan dibuat menjadi lebih sederhana.

Dalam draf Rancangan Undang Undang (RUU) Cipta Lapangan Kerja ini akan meningkatkan kesejahteraan pekerja di Indonesia. Dan ini Detail RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, khususnya di bidang Ketenagakerjaan. 

Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)

Dalam draft RUU Cipta Lapangan Kerja , pada pasal 46A berbunyi:

Pekerja/buruh yang di PHK berhak mendapatkan jaminan kehilangan pekerjaan

JKP diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

“JKP akan diberikan kepada pekerja/buruh yang merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan dan aktif membayar iuran,” bunyi Pasal 46C.

Di Pasal 46D, tertuang manfaat JKP yang akan diterima pekerja yang kena PHK, yakni berupa:

- Pelatihan dan sertifikasi

- Uang tunai

- Fasilitas penempatan.

“Jadi manfaat JKP, pemerintah akan memberikan pelatihan (kerja), memberi uang saku selama 6 bulan, serta penempatan bekerja. Ini khusus bagi karyawan yang perusahaannya bangkrut atau kena PHK (bukan karena tindak kriminal) dan aktif membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam keterangan resminya.

Kena PHK Akan Dapat Pesangon

Jika pekerja di PHK (tidak melakukan tindak pidana atau kriminal), perusahaan wajib membayar pesangon. Besarannya:

Masa kerja kurang dari 1 tahun = 1 bulan gaji

Masa kerja 1 tahun, tapi kurang dari 2 tahun = 2 bulan gaji

Masa kerja 2 tahun, tapi kurang dari 3 tahun = 3 bulan gaji

Masa kerja 3 tahun, tapi kurang dari 4 tahun = 4 bulan gaji

Masa kerja 4 tahun, tapi kurang dari 5 tahun = 5 bulan gaji

Masa kerja 5 tahun, tapi kurang dari 6 tahun = 6 bulan gaji

Masa kerja 6 tahun, tapi kurang dari 7 tahun = 7 bulan gaji

Masa kerja 7 tahun, tapi kurang dari 8 tahun = 8 bulan gaji

Masa kerja 8 tahun atau lebih = 9 bulan gaji.

Formula lain, jika pekerja di penjara karena melakukan tindak pidana, perusahaan tidak wajib membayar gaji. Tapi wajib memberi bantuan kepada keluarga pekerja yang menjadi tanggungan. Ketentuannya:

Untuk 1 orang tanggungan = 25% dari gaji

Untuk 2 orang tanggungan = 35% dari gaji

Untuk 3 orang tanggungan = 45% dari gaji

Untuk 4 orang tanggungan atau lebih = 50% dari gaji.

Bantuan diberikan maksimal 6 bulan terhitung sejak hari pertama pekerja ditahan

Perusahaan dapat mem-PHK pekerja tersebut setelah 6 bulan tidak bekerja karena dalam proses perkara pidana

Bila pengadilan memutuskan perkara pidana sebelum masa 6 bulan berakhir, dan pekerja dinyatakan tidak bersalah, perusahaan wajib mempekerjakannya lagi.

Bonus Hingga 8 Kali Gaji

Untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja, disebutkan dalam RUU Cipta Lapangan Kerja, yaitu berupa bonus atau uang penghargaan. Besarannya dilihat dari masa kerja.

Bonus atau uang penghargaan diberikan dengan ketentuan:

Masa kerja kurang dari 3 tahun = bonus 1 kali gaji

Masa kerja 3 sampai kurang dari 6 tahun = bonus 2 kali gaji

Masa kerja 6 tahun sampai kurang dari 9 tahun = bonus 3 kali gaji

Masa kerja 9 tahun sampai kurang dari 12 tahun = bonus 4 kali gaji

Masa kerja 12 tahun sampai kurang dari 15 tahun = bonus 5 kali gaji

Masa kerja 15 tahun sampai kurang dari 18 tahun= bonus 6 kali gaji

Masa kerja 18 tahun sampai kurang dari 21 tahun = bonus 7 kali gaji

Masa kerja 21 tahun atau lebih = bonus 8 kali gaji.

Bonus akan diberikan 1 kali dalam jangka waktu 1 tahun sejak UU Cipta Lapangan Kerja mulai berlaku.

Ketentuan pemberian bonus ini hanya berlaku untuk perusahaan menengah dan besar yang sudah punya banyak tenaga kerja. Tapi tidak berlaku bagi usaha mikro dan kecil.

Kalau di UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003, ketentuan perhitungan uang penghargaan berbeda dengan aturan RUU Cipta Lapangan Kerja berbeda. Pada UU Ketenagakerjaan disebutkan periode masa kerja hingga 24 tahun lebih dengan perhitungan:

Masa kerja 21 tahun sampai kurang dari 24 tahun = bonus 8 kali gaji

Masa kerja 24 tahun atau lebih = bonus 10 kali gaji.

.Draft RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja sudah disodorkan pemerintah. Namun, buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak. Alasannya tidak ada kepastian kerja, jaminan sosial, dan pendapatan.

Menolak sih sah-sah saja. Seluruh warga negara Indonesia bebas berpendapat. Yang pasti, anggota dewan akan membahasnya. Kemudian ditetapkan dalam sidang paripurna. Lalu bagaimana denganmu? Setuju atau Menolak?



nomorelies
sebelahblog
4iinch
4iinch dan 2 lainnya memberi reputasi
3
1.2K
9
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan