Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

MUF0REVERAvatar border
TS
MUF0REVER
Pedagang yang Timbun Masker dan Hand Sanitizer Diancam 5 Tahun Penjara Denda Rp 50 M
 

Pedagang yang Timbun Masker dan Hand Sanitizer Bisa Diancam 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 50 M

Senin, 2 Maret 2020 | 21:44 WIB


Penulis: Devina Halim

 | 

Editor: Diamanty Meiliana

JAKARTA, KOMPAS.com - Oknum pedagang yang menimbun masker dan hand sanitizer atau cairan pencuci tangan terancam hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp 50 miliar.

Seperti diketahui, masker dan hand sanitizer diburu masyarakat sejak merebaknya virus corona. Akibatnya, stok kedua barang tersebut menipis dan harganya meningkat.

Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menuturkan oknum yang mengambil keuntungan dengan menimbun barang dapat dijerat Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Baca juga: 2 WNI Positif Corona, Pemprov DKI Tinjau Ulang Izin Kegiatan yang Kumpulkan Banyak Orang

"Aturan yang mengakomodir selalu didasarkan pada orientasi mengambil keuntungan besar dengan cara tidak wajar bahkan merugikan orang lain yaitu menimbun barang," kata Fickar ketika dihubungi Kompas.com, Senin (2/3/2020).

Pasal 107 UU tersebut berbunyi:

"Pelaku Usaha yang menyimpan Barang kebutuhan pokok dan/atau Barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat dan/atau terjadi hambatan kelangkaan lalu Barang, lintas gejolak Perdagangan harga, Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah)."

Fickar mengatakan, ancaman hukuman tersebut memungkinkan polisi melakukan upaya paksa penangkapan dan penahanan.

Baca juga: Cegah Virus Corona, Petugas Rumah Sakit di Bekasi Pakai Alat Pelindung Khusus

Maka dari itu, ia menilai polisi perlu menindak cepat oknum-oknum tersebut.

"Karenanya menjadi relevan penegak hukum melakukan tindakan yang cepat, sebagai upaya shock therapy agar oknum-oknum yang mencari untung dengan merugikan kepentingan umum dapat mengurungkan niatnya," ujarnya

https://amp.kompas.com/nasional/read...-tahun-penjara



Buat yg sehat sebenernya gak perlu masker karena virus Corona menular melalui droplet (percikan cairan) saat bersin atau batuk, selain itu jika percikannya menempel pada benda segera bersihkan benda tersebut jangan lupa untuk selalu cuci tangan juga

Kalau hand sanitizer mahal gak perlu khawatir karena pake sabun justru lebih aman



Moga yg menimbun segera ditangkap karena menyusahkan masyarakat emoticon-Cool

Buat masyarakat gak perlu panik, tetap tenang dan jaga kesehatan, jangan lupa cuci tangan juga emoticon-Traveller

Update mengenai masker dari kaskuser, ane taruh pejwan biar lebih enak

Quote:


Quote:


Quote:


Sekali lagi buat yg sehat diharapkan untuk menahan pembelian masker prioritas utama untuk yg sakit atau orang yg bekerja di bidang medis

Buat pedagang, kalau mau cari untung yg bagus lah, menimbun dan menyusahkan orang lain itu akan menimbulkan kerugian buat elu juga emoticon-Cool
Diubah oleh MUF0REVER 03-03-2020 02:33
caerbannogrbbt
sebelahblog
4iinch
4iinch dan 13 lainnya memberi reputasi
14
5.6K
86
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan