Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

ipangperaltaAvatar border
TS
ipangperalta
Camat Rappocini Terlibat Kasus Fee 30 Persen, siapa yang bakal menyusul ?
Penyidik Tipikor Bareskrim Mabes Polri melimpahkan tersangka Camat Rappocini Hamri Haiyya (HM), terkait kasus dugaan korupsi fee 30 persen kegiatan sosialisasi dan penyuluhan SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah), di Kecamatan se-Kota Makassar sebesar Rp70.049.999.000 tahun 2017.

Selain melimpahkan tersangka, penyidik juga telah menyerahkan barang bukti kasus tersebut ke JPU (Jaksa Penuntut Umum) Kejati Sulsel, Rabu (19/2/2020).

Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kompol Rosyid, saat dikonfirmasi membenarkan jika penyidik Tipikor Bareskrim Mabes Polri. Selain menetapkan Camat Rappocini berinisial HH sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Penyidik juga telah melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus tersebut ke JPU Kejati Sulsel.

“Iya betul, kemarin (Rabu, 19/2/2020) tersangka HH sudah ditahap dua oleh penyidik dari Bareskrim Mabes Polri,” ujar Kasubdit Tipikor Polda Sulsel, Kompol Rosyid, Kamis (20/2/2020).

Perkara yang dilimpahkan ini kata Rosyid, merupakan splitan perkara dari tersangka sebelumnya. Yakni perkara yang juga menjerat mantan Kepala BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) Kota Makassar, Erwin Syarifuddin Haiyya.

“Selain tersangka, penyidik juga telah menyerahkan barang bukti. Serta uang barang bukti sitaan kerugian negara, yang hampir mencapai 5 miliar,” pungkasnya.

Dari tangan 14 Camat Kota Makassar, yang diduga merupakan uang hasil pemotongan fee 30 persen. Dalam kegiatan sosialisasi dan penyuluhan SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah), di Kecamatan se-Kota Makassar sebesar Rp70.049.999.000 tahun 2017.

Akibat perbuatan tersangka dalam kasus ini, Negara mengalami kerugian sebesar Rp20.475.000.000. Berdasarkan hasil audit kerugian negara yang dilakukan oleh BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) RI.

Dimana diketahui berdasarkan informasi yang diperoleh ada juga uang sitaan barang bukti kerugian negara yang diduga disita dari tangan 14 Camat. Namun hanya tersangka HH yang tidak mengembalika uang kerugian tersebut.

Dikonfirmasi terpisah Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Idil membenarkan, jika JPU telah menerima pelimpahan tahap dua tersangka kasus dugaan korupsi Fee 30 persen, dari penyidik Tipikor Bareskrim Mabes Polri.

“Kemarin tersangka HH sudah kita terima pelimpahannya, dari penyidik Bareskrim Mabes Polri,” tukas Idil.

Idil menuturkan karena kasusnya dari Mabes Polri, otomatis tim JPU-nya juga dari Kejagung. Sedangkan JPU dari Kejati Sulsel, hanya sebatas mem-backup saja. Sebab penanganan perkara tersebut ditangani langsung dari tim JPU dari Kejagung.

“Terdakwa (HH) begitu dilimpahkan langsung kita tahan, selama 20 hari di sel tahanan Tipikor Lapas klas I Makassar,” tandasnya.

Selanjuntnya kata mantan Kasi Pidum Kejari Parepare ini, tinggal menunggu tim JPU dari Kejagung. Kapan perkaranya bisa dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Makassar.
sebelahblog
4iinch
tien212700
tien212700 dan 2 lainnya memberi reputasi
3
1.3K
13
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan