Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

anus.buswedanAvatar border
TS
anus.buswedan
Anies Langkahi Semua Prosedur, TACB Nasional Tak Rekomendasikan Formula E di Monas


Jakarta - 

Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Nasional tidak merekomendasikan kegiatan Formula E digelar di Monas. Menurut Dirjen Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) Hilmar Farid, salah satu pertimbangan TACB Nasional tak memberi rekomendasi Formula E adalah dampak terhadap tata ruang Monas.

Farid awalnya menjelaskan prosedur permintaan rekomendasi untuk menyelenggarakan suatu acara di salah satu cagar budaya. Dia mengatakan, untuk Monas, permintaan rekomendasi ditujukan ke TACB Nasional.

Baca juga:Ketua TACB DKI Tak Setuju Lapangan Monas Dipakai Formula E, Ini Sebabnya

"Ada dua level. Satu levelnya asetnya dikuasai siapa. Kemudian peringkatnya ada di nasional atau di mana. Kalau Monas jelas, kawasannya di peringkat nasional," kata Hilmar di kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (20/2/2020).

"Jadi hemat saya, Gubernur (DKI Jakarta) dalam hal ini berkonsultasi dengan Tim Ahli Cagar Budaya DKI. Karena (Monas) peringkatnya nasional, konsultasi Tim Ahli Cagar Budaya Nasional yang memberi nasihat kepada Mendikbud," imbuhnya.

Baru kemudian Hilmar mengungkapkan bahwa TACB Nasional telah memutuskan tidak memberi rekomendasi penyelenggaraan Formula E di Monas.

Dia menyebut keputusan itu ditetapkan berdasarkan bahan-bahan yang cukup.

"Tidak boleh. Sederhana saja, kalau kita tanya nilai sejarahnya, nggak terlalu sulit lah saya kira menyimpulkan itu. Bahwa kemudian ada keinginan untuk membuat kegiatan di sana, kegiatannya sendiri kita sambut dengan sangat positif. Nggak ada problem dengan balapannya," ungkap Farid.

Baca juga:Ini Alasan Formula E Harus di Monas yang Kini Disoal Megawati

"Tapi kalau misalnya sekarang berdampak pada perubahan tata ruang, segala macam, ini kan jadi problem lain. Bukan soal balapannya, tapi soal perubahan tata ruangnya, revitalisasinya sudah sesuai belum dengan undang-undang cagar budaya," sambung dia.

Diberitakan sebelumnya, diketahui bahwa Komisi Pengarah memang tidak mengizinkan pergelaran di dalam kawasan Monas. Namun akhirnya izin itu dikeluarkan dengan sejumlah pertimbangan. Selain itu, sempat muncul polemik soal klaim rekomendasi dari TACB dalam surat Gubernur DKI Anies Baswedan ke Sekretariat Negara.

Sumur
https://m.detik.com/news/berita/d-49...monas?single=1


Anus ini kenapa suka melanggar aturan ya? Sangat manipulatif dan pinter putar balikkan kata2 biar serasa dizholimi pleivictim. Anak buahnya yg ABS tidak ada yg dihukum pula

Prosedur yg dilanggar

Tidak turuti rekomendasi TACB DKI, tidak lapor MENDIKBUD DAN MENPORA
tidak melalui kajian sebagaimana UU No 11 Tahun 2010 tentang cagar budaya, dimana Kawasan Monas adalah lambang perjuangan bangsa melawan penjajah.

Kedua, pengajuan perizinan kepada Komite Pengarah dilakukan setelah mengeksekusi situs cagar budaya.

Ketiga, pengajuan perizinan Komite Pengarah berdasar rekomendasi tim ahli yang kenyataannya merupakan kebohongan. Setneg sebagai Ketua Komite Pengarah telah dibohongi dengan surat rekomendasi persetujuan TACB DKI yang palsu oleh anak buah Anies hingga akhirnya Setneg kebobolan mengeluarkan izin.
Diubah oleh anus.buswedan 21-02-2020 04:55
azirma.ayrus
sebelahblog
4iinch
4iinch dan 11 lainnya memberi reputasi
12
2K
19
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan