Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

hmei72480Avatar border
TS
hmei72480
ICW Khawatir Pimpinan KPK Lakukan Abuse of Power Terkait Penghentian Penyelidikan
Penulis Ardito Ramadhan
|
Editor Kristian Erdianto
JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch mempertanyakan keputusan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menghentikan penyelidikan 36 kasus dugaan korupsi.

Peneliti ICW Wana Alamsyah mengaku khawatir penghentian perkara ini merupakan bentuk penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan Ketua KPK Firli Bahuri dan pimpinan lainnya.

"Jangan sampai pimpinan KPK melakukan abuse of power dalam memutuskan penghentian perkara. Apalagi Ketua KPK merupakan polisi aktif sehingga dikhawatirkan menimbulkan konflik kepentingan pada saat menghentikan kasus tersebut terutama yang diduga melibatkan unsur penegak hukum," kata Wana dalam keterangan tertulis, Kamis (20/2/2020).


Baca juga: KPK Hentikan Penyelidikan 36 Kasus Korupsi, dari Penegak Hukum, Petinggi BUMN hingga Legislator

Seperti diketahui, kasus-kasus dugaan korupsi yang penyelidikannya dihentikan melibatkan sejumlah aktor penting seperti aparat penegak hukum, kepala daerah, hingga anggota legislatif.

Wana mengatakan, penghentian penyelidikan pun mestinya harus melalui proses gelar perkara yang melibatkan setiap unsur, mulai dari tim penyelidik, tim penyidik, hingga tim penuntut umum.

"Apabila ke-36 kasus tersebut dihentikan oleh KPK, apakah sudah melalui mekanisme gelar perkara?" kata Wana.

Baca juga: KPK Hentikan Penyelidikan 36 Kasus Dugaan Korupsi

ICW juga menilai, 36 kasus yang dihentikan oleh Pimpinan KPK jumlahnya terlalu banyak. Alasannya, berdasarkan catatan KPK, dalam lima tahun terakhir hanya ada 162 kasus yang penyelidikannya dihentikan.

"Maka artinya rata-rata kasus yang dihentikan setiap bulannya berkisar 2 kasus. Tapi sejak pimpinan baru dilantik (20 Desember 2019), sudah ada 36 kasus yang dihentikan atau sekitar 18 kasus per-bulannya," ujar Wana.

Wana pun membandingkan dengan belum adanya kasus yang benar-benar disidik oleh pimpinan era Firli. Menurut Wana, kasus Bupati Sidoarjo dan Komisioner KPU hanyalah warisan pimpinan sebelumnya.

"Dengan banyaknya jumlah perkara yang dihentikan oleh KPK pada proses penyelidikan, hal ini menguatkan dugaan publik bahwa kinerja penindakan KPK akan merosot tajam dibandingkan dengan tahun sebelumnya," kata Wana.

Baca juga: KPK Telusuri Aktivitas Bisnis Tersangka Kasus Suap Kalapas Sukamiskin

Sebelumnya diberitakan, KPK menghentikan penyelidikan 36 kasus dugaan korupsi yang dinilai tidak memenuhi syarat untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Tanpa menyebut kasus secara spesifik, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, 36 kasus itu melibatkan aparat penegak hukum, anggota legislatif, hingga petinggi BUMN.

"36 perkara tadi, seperti yang saya sampaikan di awal, ini perkara-perkara yamg melibatkan ada kementerian, BUMN, aparat penegak hukum, kemudian juga di lembaga-lembaga negara, DPR-DPRD," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (20/2/2020).

Dapatkan Smartphone dan Voucher Belanja dengan #JernihBerkomentar di artikel ini! *S&K berlaku

SUMBER : https://nasional.kompas.com/read/202...it-penghentian
sebelahblog
4iinch
4iinch dan sebelahblog memberi reputasi
2
929
8
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan