Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

valkyr7Avatar border
TS
valkyr7
Pengakuan Ahok Soal Komisaris Rasa Dirut Pertamina


Jakarta - Wamen BUMN I Budi Gunadi Sadikin menjawab pernyataan anggota DPR yang menyebut Basuki Thajaja Purnama (BTP) alias Ahok komisaris rasa direktur utama. Pria yang akrab disapa BGS ini menceritakan, justru Ahok menyebut dirinya sebagai direktur utama yang menyaru jadi komisaris utama.

Hal itu diungkapkannya usai dia menyampaikan pernyataan anggota dewan itu ke Ahok. Ahok sendiri merupakan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero).

"Aku sudah sampaikan ke Pak Ahok. Pak Ahok bilang nggak, itu salah. Ini kita dirut yang menyaru jadi komut," ujar BGS ditemui di Kantor Kemenko Kemaritiman dan Investasi, Jakarta Pusat, Kamis (6/2/2020).

"Begitu lah kata Pak Ahok," ucapnya sambil tertawa lepas.

Sebelumnya, dalam rapat kerja antara Komisi VI bersama BGS, dan jajaran direksi PLN, Pertamina, serta PGN, Anggota Komisi VI Fraksi Gerindra Andre Rosiade menyinggung Ahok yang selalu tampil mewakili Pertamina. Ia mengingatkan jangan sampai ada istilah komisaris rasa direktur utama.

"Agak menarik tadi, saya kira ada Pak Ahok tadi, karena biasanya yang tampil mewakili Pertamina Pak Ahok. Wakil Presiden acara Pertamina, mungkin ada komisaris rasa dirut. Mungkin itu perlu disampaikan, jangan sampai ada komisaris rasa dirut," kata Andre di ruang rapat Komisi VI, Gedung DPR, Jakarta, Senin (3/2/2020) lalu.

Dia mengatakan, seharusnya direktur utama berperan sebagai juru bicara. Ia pun berpesan kepada Budi Gunadi agar Ahok tak terlalu tampil.

"Bahwa dirut perannya tetap tampil sebagai juru bicara pimpinan Pertamina. Berharap ke depan itu disampaikan Pak Wamen, jangan terlalu majulah jangan sampai orang bicara ada komisaris rasa dirut," jelasnya.

Sebenarnya, apa sih bedanya tugas Komisaris dan Direksi?

Menurut Undang-Undang No 19 tahun 2003 mengenai BUMN, direksi adalah pihak yang mengurus perusahaan sesuai dengan kepentingan dan tujuan dari perusahaan.

"Direksi bertanggung jawab penuh atas pengurusan BUMN untuk kepentingan dan tujuan BUMN serta mewakili BUMN, baik di dalam maupun di luar pengadilan," bunyi pasal 5 ayat 2 dikutip detikcom.

Dalam pasal 22 ayat 1 direksi diminta untuk menyiapkan rencana kerja untuk mencapai tujuan perusahaan. Direksi juga harus melakukan perencanaan anggaran tiap tahunnya.

"Direksi wajib menyiapkan rancangan rencana kerja dan anggaran perusahaan yang merupakan penjabaran tahunan dari rencana jangka panjang," sebut pasal 22 ayat 1.

Sementara itu, komisaris merupakan pihak yang mengawasi kinerja perusahaan agar arah kebijakannya bisa sesuai dengan kepentingan dan tujuan perusahaan.

"Komisaris dan Dewan Pengawas bertanggung jawab penuh atas pengawasan BUMN untuk kepentingan dan tujuan BUMN," tulis pasal 6 ayat 2.

Selain itu komisaris pun harus mengawasi kinerja dewan direksi. Komisaris juga diberikan hak untuk menegur atau menasihati dewan direksi dalam melakukan pekerjaannya.

"Komisaris bertugas mengawasi Direksi dalam menjalankan kepengurusan Persero serta memberikan nasihat kepada Direksi," bunyi pasal 31.

https://m.detik.com/finance/energi/d...from=wpm_nhl_7

Ahok memang luar biasa.. emoticon-Malu (S)


emoticon-Ngakak (S)emoticon-Ngakak (S)emoticon-Ngakak (S)
Diubah oleh valkyr7 07-02-2020 00:32
Avtex
bhumbhazta
4iinch
4iinch dan 8 lainnya memberi reputasi
7
4K
47
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan