Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

joko.winAvatar border
TS
joko.win
Kalah di PTUN soal Reklamasi Pulau F, I dan H, Anies Bakal Kasasi
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI memastikan bakal mengajukan banding terkait putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mengabulkan gugatan PT Agung Dinamika Perkasa untuk membatalkan keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait pencabutan izin reklamasi Pulau F.

Kepala Biro Hukum DKI Jakarta, Yayan Yuhanah mengatakan pihaknya sudah menerima salinan dari putusan tersebut dan akan mengajukan banding.

"Pencabutannya kan disuruh batalin (keputusan gubernur), iya biar aja, nanti kan masih banding. Ikuti prosedurnya aja nanti dilihat akhirnya seperti apa," kata Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah, ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (27/1).


Namun demikian, Yayan tidak menjelaskan lebih detail kapan memori banding akan diajukan. Ia juga mengatakan tidak ada persiapan khusus yang dilakukan pihaknya untuk mengajukan banding terkait putusan PTUN tersebut.

Lihat juga: PTUN Batalkan Keputusan Anies soal Izin Reklamasi Pulau F

"Karena kalau PTUN kan semuanya terbuka, itu administrasi kita tidak bisa mengarang-ngarang yang lain-lain dari situ," kata dia.


Atas dikabulkannya gugatan PT Agung Dinamika Perkasa, Pemprov DKI hanya memenangkan satu gugatan dari empat gugatan yang diajukan pengembang atas SK yang diterbitkan Anies, yaitu pulau M yang digugat PT Manggala Krida miliknya Tommy Soeharto.

Diketahui, Anies digugat oleh empat pengembang pulau reklamasi sekaligus ke PTUN. Empat pengembang tersebut yakni untuk Pulau H, F, I, dan M. Untuk Pulau H dan I yang dimenangkan pengembang, Pemprov DKI telah ajukan banding ke PTUN dan tetap dikalahkan. Pemprov DKI sendiri telah mengajukan kasasi ke PTUN sebagai usaha terakhir.

"(Arahan dari Gubernur) ikutin prosedurnya, kalau memang harus banding, ya banding, yakinkan ditingkat banding," kata dia.

Diberitakan sebelumnya, PTUN Jakarta mengabulkan gugatan PT Agung Dinamika Perkasa untuk membatalkan keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait pencabutan izin reklamasi Pulau F.

https://m.cnnindonesia.com/nasional/...-bakal-banding
areszzjay
sebelahblog
4iinch
4iinch dan 4 lainnya memberi reputasi
5
893
12
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan