Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

Jakban805Avatar border
TS
Jakban805
Kesal Muka 2 Kali Dikentuti, Pria di Padang Bacok Kepala Kakak Tiri

Polisi mendatangi lokasi pembacokan di Lubung Begalung, Padang (Dok. Istimewa)


Padang -
Pria asal Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), Anton Setiawan (37) ditangkap polisi karena membacok kakak tirinya yang bernama Fery Giawa (46). Polisi menyebut Anton tega melakukan hal tersebut karena sakit hati.

"Motif karena sakit hati sering diperlakukan tidak senonoh oleh kakak iparnya (korban)," kata Kapolsek Lubuk Begalung AKP Andi Lorena saat dimintai konfirmasi, Jumat (24/1/2020).

Kepada polisi, Anton mengaku kerap diremehkan kakak tirinya. Pada Selasa (21/1) pagi, dengan membawa sebilah badik di tangan, Anton mendatangi Fery yang masih tidur di rumahnya. Peristiwa ini terjadi di Jl Bandes Batu Kasek RT 001/001, Pangambiran Ampalu Nan XX, Lubuk Begalung, Kota Padang.

Baca juga:
Begini Kondisi Suami yang Dihantam Tabung Elpiji dan Dibacok Istrinya

Fery dibacok di tempat tidurnya. Kakak Anton yang juga istri Fery, Nova Risna Dewi (41), datang berusaha melerai namun ikut terkena sabetan senjata yang dibawa pelaku. Anton emosi hingga membacok karena dua kali dikentuti di bagian muka oleh kakak iparnya.

"Terakhir karena kakak iparnya buang angin di muka pelaku pada malam harinya, kemudian pagi hari pelaku melepaskan emosinya dengan cara melukai korban dengan sajam golok dan sabit," ujar dia.

"Kemudian kakak kandung (istri korban) mencoba melerai, namun ikut terkena amukan pelaku dan menyebabkan luka," sambung AKP Andi.

Akibat pembacokan tersebut, Fery mengalami luka di bagian kepala dan dada. Fery saat ini dirawat di RSUP M Djamil Padang. Sementara istrinya, Novi, mengalami luka sobek di bagian telinga dan tangan. Novi dirawat di RS dr.Reksodiwiryo Padang.

"(Keduanya) Sedang pemulihan," ujar AKP Andi.

Sementara itu Anton ditahan di Polsek Lubuk Begalung. Dia disangkakan Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat dan terancam hukuman delapan tahun penjara.


Sumur: https://m.detik.com/news/berita/d-48...-ipar?single=1


Jangan kentut sembarangan ya bray,apalagi pake ampasnya ikutan..emoticon-Bingung
sebelahblog
4iinch
tien212700
tien212700 dan 5 lainnya memberi reputasi
6
1.7K
24
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan