Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

wiwin.idtAvatar border
TS
wiwin.idt
Kominfo minta operator perketat prosedur penggantian kartu SIM


JAKARTA (IndoTelko) - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengajak seluruh pihak baik operator seluler, pihak Bank dan masyarakat selaku pengguna untuk lebih waspada dan berhati-hati berkaitan dengan modus penipuan registrasi kartu dan menggunakan penggantian Subscriber Identity Module (SIM).

Imbauan itu disampaikan setelah beredar upaya pembobolan rekening Bank melalui pergantian Sim card yang dialami salah satu pengguna beberapa waktu lalu.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, dalam aturan registrasi kartu sangat jelas bahwa, perlu suatu kehati-hatian dalam melakukan registrasi ataupun pergantian Kartu SIM.

Baca juga :
Kominfo akan sempurnakan regulasi registrasi pelanggan telekomunikasi

Ombudsman tak permasalahkan pemanfaatan data dukcapil oleh swasta

Indonesia perlu penguatan identitas digital

"Kalau kita lihat dari kasus yang teman-teman ketahui, ini adalah suatu rangkaian, tidak bisa satu saja yang bisa menjadi wujud permasalahan. Ini adalah pembelajaran bagi kita semua baik bagi operator, bank terkait dan juga masyarakat bahwa di era digital ini makin banyak kegiatan-kegiatan yang bisa mencari kelemahan-kelemahan daripada sistem yang ada, ini adalah suatu pembelajaran bagi kita dan untuk perbaikan untuk semuanya," katanya kemarin.

Diungkapkannya, Kominfo dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) telah mengeluarkan surat edaran kepada operator seluler untuk kembali mengingatkan lebih berhati-hati dalam menyikapi persoalan yang terjadi.

"Kami dari Kominfo dan juga dari pihak BRTI sudah mengeluarkan surat edaran untuk mengingatkan kembali kepada Operator untuk selalu berhati-hati, menerapkan kehati-hatian dalam melakukan registrasi apabila terjadi proses pergantian Sim card yang dibutuhkan oleh konsumennya," imbuhnya

Di wilayah regulasi, Pemerintah juga sebenarnya sudah mempunyai aturan terkait tata kelola registrasi dan pergantian Simcard, yakni Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2016 yang sudah diperbaharui menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2017 terkait registrasi pelanggan jasa telekomunikasi.

"Jadi masyarakat juga perlu kehati-hatian, di era digital ini data-data yang sensitif khususnya terkait dengan data pribadi kita itu harus hati-hati, karena kalau tidak hati-hati, apabila data-datanya ini dikumpulkan dengan data-data yang lain, itu bisa sangat bisa merugikan kita," ujarnya

Sementara menurut Anggota BRTI I. Ketut Prihadi semestinya penggantian kartu seluler tanpa hak dan/atau melawan hukum ini tidak akan terjadi jika mekanisme dan prosedur operasional standar (standard operational procedure/SOP) penggantian kartu seluler yang ada di Indosat dijalankan dengan baik.

Berdasarkan kasus ini, BRTI akan meminta operator seluler untuk menerapkan mekanisme penggantian kartu seluler/SIM card dengan baik. Mekanisme yang dimaksud adalah bahwa penggantian kartu seluler (subscriber identity module/SIM card) hanya dapat dilakukan berdasarkan mekanisme SOP yang diberlakukan oleh penyelenggara jasa telekomunikasi berdasarkan Prinsip Mengenal Pelanggan (Know Your Customer/KYC). Selain itu penggantian SIM card yang diterapkan untuk mengetahui identitas pelanggan adalah benar dan digunakan oleh orang yang berhak.

Selanjutnya, terkait dengan data atau identitas nasabah layanan keuangan yang melekat pada nomor seluler pelanggan pada SIM card, BRTI telah dan masih berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Koordinasi ini dilakukan untuk dapat mengantisipasi celah-celah prosedur keamanan yang ada jika dikaitkan dengan layanan keuangan.
 
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) Marwan O Baasir bahwa ATSI meyakini masing-masing operator sudah memiliki SOP dalam penanganan penggantian kartu. Seluruh perusahaan anggota ATSI telah memiliki sertifikasi ISO 27001, maka SOP tersebut pasti sudah mencakup aspek keamanan, kerahasiaan dan proses verifikasi yang akuntabel.

“ATSI akan terus mengingatkan agar semua operator anggota ATSI melakukan pengawasan ketat atas seluruh garda depan yang melayani pelanggan untuk selalu melaksanakan SOP yang berlaku di perusahaan,” ungkap Marwan.

Di samping itu ATSI juga siap mendukung Kominfo  dan  BRTI untuk melakukan review atau peninjauan ulang atas SOP pergantian kartu dan layanan pelanggan yang lain, agar kejadian serupa tidak terulang lagi.


Sumber : https://www.indotelko.com/read/15797...59/kominfo-sim
sebelahblog
4iinch
zharki
zharki dan 3 lainnya memberi reputasi
2
947
10
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan