Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

my.agathisAvatar border
TS
my.agathis
Komisi I DPR: Dewas Berhentikan Helmy Yahya dari Dirut TVRI

HOME
 
BISNIS
 

Komisi I DPR: Dewas Berhentikan Helmy Yahya dari Dirut TVRI
Reporter: 
Antara

Editor: 
Kukuh S. Wibowo

Jumat, 17 Januari 2020 02:02 WIB




Helmy Yahya. TEMPO/Nurdiansah

TEMPO.COJakarta -  Helmy Yahya diberhentikan dari jabatannya sebagai Direktur Utama TVRI oleh Dewan Pengawas lembaga penyiaran publik itu. Kabar pemberhentian Helmy Yahya dibenarkan oleh anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Farhan ketika dikonfirmasi di Jakarta, Kamis, 16 Januari 2020.
"Benar. Besok (hari ini -red) Pak Helmy bikin konferensi pers (terkait kabar pemberhentian itu)," kata Farhan lewat pesan singkat yang diterima Kantor Berita Antara.
Antara mencoba mengkonfirmasi kebenaran kabar tersebut kepada Ketua Dewan Pengawas TVRI Arief Hidayat Thamrin dan pihak Helmy Yahya, namun belum direspons. Sebelumnya tersiar undangan yang diterima media oleh Helmy Yahya usai beredarnya surat pemberhentiannya yang ditandatangani Arief Hidayat Thamrin, Kamis.
Surat tersebut berisi lima poin yang menjadi dasar pemberhentian Helmy dari jabatannya. Menyikapi kabar tersebut, Helmy mengundang media untuk hadir pada Jumat 17 Januari 2020 pukul 14.00 WIB.

Farhan mengatakan pemberhentian Helmy harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2005 Pasal 22 sampai pasal 25. "Dewan Pengawas TVRI harus bisa membuktikan bahwa pemberhentian sesuai Pasal 22 sampai dengan 25 PP Nomor 13/2005 atau kalau tidak bisa membuktikan maka bisa menimbulkan sengketa hukum," kata Farhan.
Ia menambahkan Dewas TVRI juga harus bisa menjaga agar sengketa hukum tersebut tidak mengganggu kinerja televisi pelat merah yang akan diawasi langsung oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika serta DPR.
Dewas TVRI  pernah melayangkan surat penonaktifan sementara kepada Helmy pada 4 Desember 2019. Dewas mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 3 Tahun 2019 yang berisi penetapan nonaktif sementara Helmy Yahya dan pengangkatan Direktur Teknik TVRI Supriyono sebagai Pelaksana Tugas Harian Direktur Utama TVRI.
Menanggapi surat keputusan tersebut, Helmy Yahya juga mengirimkan surat kepada Dewan Pengawas TVRI dan menyatakan bahwa dirinya masih merupakan Direktur Utama TVRI yang sah periode 2017-2022 dan akan tetap menjalankan tugas.


Spoiler for spoiler:



bang.didot
sebelahblog
4iinch
4iinch dan 4 lainnya memberi reputasi
5
1.9K
27
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan