Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

my.agathisAvatar border
TS
my.agathis
KPK Geledah Apartemen Harun Masiku, Ditemukan Dokumen Penting


HOMENEWSNASIONAL


KPK Geledah Apartemen Harun Masiku, Ditemukan Dokumen Penting
Arie Dwi Satrio, Jurnalis · Selasa 14 Januari 2020 20:51 WIB


Pelaksana Juru Bicara KPK Ali Fikri (Foto: Okezone/Muhamad Rizky)


JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah apartemen milik mantan Calon Legislatif (Caleg) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Harun Masiku. Ia merupakan tersangka penyuap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Wahyu Setiawan.
Penggeledahan di apartemen milik Harun Masiku dilakukan untuk mencari bukti tambahan dalam kasus dugaan suap guna memuluskannya menjadi anggota DPR melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW). Penggeledahan masih berlangsung hingga malam ini.

"Hari ini, tim penyidik melanjutkan kegiatan penggeledahan dan hari ini masih berlangsung ya di sebuah apartemen yang dihuni oleh tersangka HAR," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (14/1/2020).


Belum diketahui apa saja yang disita tim penyidik dalam penggeledahan tersebut. Ali berjanji akan menginformasikan kembali setelah mendapat laporan dari tim di lapangan. Namun, saat ini tim sudah berhasil mendapatkan sejumlah dokumen penting yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.
"Kami belum bisa sampaikan hasil penggeledahan. Info sementara dari teman-teman yang di lapangan mendapatkan beberapa dokumen yang signifikan dan itu antara lain untuk mencari tersangka Pak HAR," ujarnya.
Sebelumnya, KPK sudah lebih dulu menggeledah ruang kerja Komisioner KPU Wahyu Setiawan di Menteng, Jakarta Pusat. Tak hanya itu, KPK turut menggeledah rumah dinas Wahyu Setiawan di Jalan Siaga, Pejaten, Jakarta Selatan. Penggeledahan dilakukan pada Senin, 13 Januari 2020.

Dari penggeledahan di dua lokasi tersebut, tim menyita sejumlah barang bukti tambahan terkait kasus dugaan suap pemulusan proses PAW anggota DPR. Barang bukti tambahan tersebut berupa sejumlah dokumen penting.
KPK sudah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF).
Kemudian, eks Caleg PDIP Harun Masiku dan pihak swasta, Saeful (SAE). Wahyu dan Agustiani ditetapkan sebagai pihak penerima suap. Sedangkan Harun dan Saeful merupakan pihak yang memberikan suap.

Dalam perkara ini, Wahyu diduga meminta fee sebesar Rp900 juta untuk meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR pengganti Nazarudin Kiemas yang telah meninggal dunia. Namun, Wahyu baru akan menerima Rp600 juta.
Uang Rp600 juta dibagi dalam dua tahapan. Pada tahapan pertama, ada aliran suap Rp400 juta yang saat ini masih didalami sumbernya. Namun, Wahyu hanya menerima senilai Rp200 juta dari total Rp400 juta. Sisanya Rp200 juta diduga digunakan pihak lain.
(Ari)


Spoiler for spoiler:




Diubah oleh my.agathis 15-01-2020 04:52
jonfaisal
sebelahblog
4iinch
4iinch dan 2 lainnya memberi reputasi
3
532
6
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan