Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

Jkower2020Avatar border
TS
Jkower2020
Pelaku rudapaksaan Terbesar, Hakim : Sulit Dipercaya Ternyata Rajin ke Gereja
Home  Politic & Law 


Pelaku rudapaksaan Terbesar Di Inggris, Hakim : Sulit Dipercaya Pelaku Ternyata Rajin ke Gereja
By
 editor2
 -

January 7, 2020


are on FaceboTweet on Twitter
  


Manchester,- Reynhard Sinaga, pria Indonesia yang dihukum seumur hidup oleh Pengadilan Manchester, disebut hakim sebagai pemerkosa berantai berdarah dingin yang tidak mempedulikan kondisi korban yang tidak sadar akibat dibius dan terus melakukan rudapaksaan sambil memfilmkannya.
Hakim Suzanne Goddard memimpin sidang kasus rudapaksaan berantai oleh Reynhard Sinaga -yang disebut polisi sebagai kasus rudapaksaan terbesar dalam sejarah hukum Inggris- dalam empat tahap, sejak Juni 2018 sampai putusan pada Senin, 6 Januari 2020.
Total korban yang kasusnya digelar dalam empat sidang ini adalah 48 pria dengan 159 dakwaan.
Berdasarkan sistem hukum Inggris, identitas korban rudapaksaan, termasuk nama tidak boleh diungkap seumur hidup kecuali korban memilih untuk membuka jati dirinya.Banyaknya jumlah dakwaan menunjukkan satu korban dirudapaksa Reynhard berkali-kali.
Namun ia selalu menyangkal telah melakukan pemerkosaan melainkan melakukan hubungan seksual atas dasar suka sama suka.
Hakim Goddard menjatuhkan hukuman seumur hidup terhadap Reynhard untuk sidang tahap satu dan tahap dua, namun vonis baru dapat diberitakan oleh media setelah putusan dibacakan untuk sidang tahap ketiga dan keempat pada Senin (06/01).
Reynhard adalah anak tertua dari empat bersaudara pasangan keluarga yang tinggal di Depok, Jawa Barat.
Hakim juga mendapatkan surat referensi dari gereja di Manchester yang kerap dikunjungi Reynhard untuk beribadah, bahkan pada periode pria kelahiran Jambi ini melakukan tindak rudapaksaan.
“Sulit dipercaya bahwa seseorang yang memiliki keyakinan Kristiani, pada saat yang bersamaan melakukan kejahatan setan,” kata hakim.
Vonis sidang pertama dan kedua adalah hukuman seumur hidup dengan minimal mendekam di penjara selama 20 tahun.
Sementara putusan sidang ketiga dan keempat yang dijatuhkan Hakim Goddard pada hari yang sama, 6 Januari 2020, juga seumur hidup untuk Reynhard Sinaga. Sejak ditahan pada Juni 2017, Reynhard, mendekam di penjara Manchester.
Reynhard, dari sidang pertama sampai terakhir selalu menyanggah memberikan obat bius kepada korban dan menyatakan bahwa hubungan seksual sejenis itu dilakukan atas dasar suka sama suka.
Ia menyampaikan pembelaan pada sidang pertama pada akhir Juni 2018 dan pada sidang keempat pada pertengahan Desember 2019.
Dalam pemeriksaan silang oleh jaksa penuntut, Reynhard mengatakan kondisi korban yang tidak sadar dalam video adalah bagian dari “permainan fantasi seksualnya”.
Sebagian korban dalam film yang diambil Reynhard sendiri itu terdengar mendengkur saat ia melakukan aksinya.
Namun Reynhard mengatakan kepada jaksa penuntut dalam persidangan bahwa yang ia dengar adalah “suara orang bernafas” atau pun “suara mendesah” dan menolak menyebut suara mendengkur.
“Tidak ada dari korban Anda yang mau melihat film atau mengetahui lebih rinci atas apa yang terjadi terhadap mereka, saat diberitahu polisi ada film itu,” kata hakim.
“Semua mengalami trauma mendalam membayangkan apa yang Anda lakukan kepada mereka saat mereka tidak sadar. Sebagian dari mereka memilih untuk tidak memberitahu keluarga atau teman dekat atas apa yang terjadi terhadap mereka,” tambahnya.(dna/bbcindonesia)



Sumber nya om.. 
UriNami
sebelahblog
4iinch
4iinch dan 7 lainnya memberi reputasi
4
5K
127
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan