Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

GenPicoAvatar border
TS
GenPico
Rocky Gerung Dikriminalisasi, Malah Banyak Dapat Simpati

07 Desember 2019 


GenPI.coRocky Gerung malah mendapatkan banyak simpati usai diduga menghina presiden saat dialog di ILC.

Pernyataan Rocky Gerung yang diduga menghina presiden memang masih menjadi perdebatan.



Namun, ketika pernyataan Rocky Gerung akan di laporkan ke Kepolisian, hal tersebut langsung memantik pro dan kontra.


Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon mengaku prihatin ancaman kriminalisasi yang menimpa pengamat politik Rocky Gerung, hanya gara-gara kritik kepada presiden tersebut.




"Ancaman itu menunjukkan rendahnya mutu peradaban politik kita. Kritik terhadap Presiden adalah sesuatu yang biasa dan harus diterima di tengah iklim demokrasi," kata Fadli di akun Twitter-nya @fadlizon sebagaimana dikutip jpnn.com, Sabtu (7/12).


Menurut Fadli Zon adalah sesuatu yang biasa dalam forum diskusi terdapat adu argumentasi.




"Buruk sekali jika setiap perbedaan pendapat di forum diskusi harus dihakimi oleh polisi dan pengadilan," katanya.


Anggota Komisi I DPR itu menambahkan, pernyataan Rocky di dalam forum yang dia juga hadir sebagai salah satu narasumber adalah berisi kritik, bukan penghinaan.




"Ketika dia menyatakan ‘Presiden tidak paham Pancasila’, semua orang yang punya kemampuan literasi pastinya paham jika dia sedang beretorika," Twit Fadli.


Fadli Zon menjelaskan, retorika adalah bunga bahasa, seni berbicara. 


Karena itu, ujar Fadli, sia-sia menghubungkan retorika dengan kamus bahasa. 




"Apalagi dengan Kitab Undang-Undang Pidana sebagaimana yang hendak dilakukan oleh beberapa orang berpikiran cekak," katanya.

Fadli Zon menyatakan retorika sebenarnya ada untuk meredam konflik. 

Dia menegaskan ruang publik politik memang sangat membutuhkan retorika.

"Bisa dibayangkan bagaimana seandainya semua orang harus berbicara terus terang untuk membela kepentingan dan pikirannya di ruang publik? Mungkin ruang publik kita isinya hanya makian dan sumpah serapah saja," jelasnya.

Fadli menambahkan untunglah ada retorika. Ini adalah sejenis peredam untuk memperkecil potensi benturan. 

Itu sebabnya setiap upaya untuk menyeret retorika ke hadapan pengadilan harus dikecam.


"Menganggap Presiden sebagai Simbol Negara, sehingga mengkritiknya dianggap sebagai bentuk penghinaan, jelas anggapan salah kaprah. Konstitusi dan undang-undang kita tak pernah menyebut Presiden sebagai Simbol Negara," kata Fadli Zon.

Fadli menjelaskan dalam BAB XV UUD 1945, terutama dalam Pasal 35 hingga 36B, jelas disebutkan yang dimaksud sebagai simbol negara adalah bendera, bahasa, lambang negara, serta lagu kebangsaaan. 

Soal simbol negara ini diatur lebih lanjut dalam UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaaan.(*)





sebelahblog
4iinch
tien212700
tien212700 dan 2 lainnya memberi reputasi
3
1K
22
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan