Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

badfilenameAvatar border
TS
badfilename
Penjelasan Dewas TVRI terkait Penonaktifan Helmy Yahya Sebagai Dirut
Spoiler for Konpers:

Dewan Pengawas TVRI menonaktifkan Direktur Utamanya, Helmy Yahya, melalui surat yang dikeluarkan pada 4 Desember lalu. Namun, Helmy pun memberontak. Ia tak menerima di-nonaktifkan dan menyatakan masih Dirut TVRI. 

Kisruh ini pun terus mencuat, dan pada akhirnya Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate mengambil langkah untuk memediasi. Kedua belah pihak, baik Helmy Yahya dan Dewan Direksi pun sudah bertemu secara terpisah.

Menurut Johnny, permasalahan yang ada di TVRI ini sudah berlangsung lama. Dan puncaknya terjadi saat SK penonaktifan Helmy Yahya keluar. Namun, Johnny tidak mau mengungkap masalah yang terjadi secara detail.

kumparan pun mencoba meminta penjelasan kepada Dewan Pengawas terkait persoalan ini. Salah satu anggota Dewan Pengawas, Maryuni Kabul Budiono, menjelaskan mengenai penonaktifan Helmy Yahya sebagai Dirut TVRI.

Menurut Kabul, Surat Pemberitahuan Rencana Pemberhentian (SPRP) bersifat rahasia, sehinga ia tidak bisa merinci apa alasan penonaktifan ini. Hanya saja, kata dia, surat tersebut bukan secara otomatis Dewan Pengawas memecat Helmy.

"Surat itu artinya pemberitahuan, artinya ada waktu bagi Saudara Helmy Yahya untuk berkonsentrasi dan memberikan jawaban atas SPRP," kata Kabul saat ditemui kumparan, Sabtu (7/12).
Dalam SPRP itu, Helmy diberi waktu selama satu bulan untuk menjawabnya. Kemudian, Dewan Pengawas akan mempertimbangkan jawaban dari Helmy.

"Dewas nanti akan menjawab yes or no, itu lebih demokratis. Jadi kalau dikatakan Dewas itu dikatakan semena-mena, ya kami hanya melaksanakan peraturan perundang-undangan saja," kata Kabul. 

Helmy Yahya dipilih sebagai Dirut TVRI pada November 2017. Kabul menjelaskan, setiap 6 bulan sekali, Direktur Utama dan jajaran Direksi lainnya selalu dievaluasi dan dinilai. Helmy pun dinilai cukup hingga semester pertama 2019.

"Sampai Juni kemarin, dinilai cukup," jelas Kabul.

Saat ditanya kaitannya penonaktifan Helmy sebagai Dirut dengan adanya keluhan dari salah satu stasiun televisi swasta karena persaingan, Kabul mengaku belum mengetahuinya. Namun secara prinsip, kata Kabul, TVRI merupakan Lembaga Penyiaran Publik yang berbeda visi dan misinya dengan televisi swasta.

"TVRI merupakan televisi publik, yang dibiayai negara melalui APBN. Kita inform, educate, entertain, lalu pelestari budaya keberagaman," jelas Kabul.
Hal itulah kata Kabul, yang juga pernah disoroti DPR komisi I dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) beberapa waktu lalu.

"Kami sebetulnya mencatat apa yang disebutkan komisi I DPR, dalam RDP komisi I, TVRI sebagai Lembaga Penyiaran Publik harus melaksanakan unsur pendidikannya lebih baik," pungkasnya.

Emperan

Kenak SP 
Pertanyaannya .. bayar gede buat hak siaran langsung pakek (notabene) duit APBN, dibenarkan ndak untuk lembaga penyiaran TVRI? terlepas, ntah balik modal, rugi atau untung gede
Diubah oleh badfilename 08-12-2019 03:17
bangsutankeren
sebelahblog
4iinch
4iinch dan 4 lainnya memberi reputasi
5
4.2K
67
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan