Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

rahmantasigitAvatar border
TS
rahmantasigit
Selain Tas Bertuliskan "Pemprov DKI Jakarta" Berisi Rp659,9 Juta



Beritaterheboh.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap daftar 24 kepala organisasi perangkat daerah (OPD) atau kepala dinas di Provinsi Kepulauan Riau yang memberikan gratifikasi kepada terdakwa Gubernur Kepulauan Riau nonaktif Nurdin Basirun.

Hal itu diungkapkan dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) KPK M. Asri Irawan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Rabu (4/12).

"Selain menerima dari para pengusaha/ investor yang mengurus penerbitan izin pamanfaatan ruang laut, izin lokasi reklamasi dan izin reklamasi. Terdakwa

juga melakukan penerimaan gratifikasi yang bersumber dari kepala OPD Provinsi Kepri dalam kurun waktu 2016—2019," ucap JPU sebagaimana dilansir Antara, Kamis (5/12).

Menurut Irwan, sumber gratifikasi tersebut bersumber dari:

a. Martin Luther Maromon selaku Kepala Biro Umum Provinsi Kepri, yakni uang sebesar Rp 30 juta untuk keperluan hari raya terdakwa pada tahun 2017;

- Uang sejumlah Rp 30 juta yang diserahkan kepada Nyi Osih (Kabag TU Pimpinan) untuk keperluan hari raya terdakwa pada tahun 2018;

- Uang sejumlah Rp 447 juta untuk membiayai ibadah umrah keluarga terdakwa pada tahun 2018 melalui agen travel PT Zulindo Travel;


- Uang sejumlah Rp 100 juta untuk membiayai ibadah umrah terdakwa bersama dengan pejabat Pemerintah Provinsi Kepri pada tahun 2018;

- Uang sejumlah Rp 600 juta yang berasal dari anggaran Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Kepri pada akhir tahun 2018 yang belum terserap yang diserahkan langsung kepada terdakwa;

- Uang sejumlah Rp 30 juta yang diserahkan kepada Bela yang merupakan asisten pribadi terdakwa untuk keperluan hari raya terdakwa pada tahun 2019;

- Uang sejumlah Rp 200 juta yang berasal dari anggaran Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Kepri pada tahun 2019, yang diserahkan kepada terdakwa di Hotel Harmoni Batam;

b. Penerimaan lainnya dari kepala OPD Provinsi Kepri, yakni dari:

- Amjon selaku Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral sejumlah Rp 10 juta terkait dengan keperluan hari raya terdakwa yang merupakan pemberian rutin;

- Abu Bakar selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat sejumlah Rp 1,055 miliar yang bersumber dari pemberian fee proyek sejak 2017—2019;


- Yerri Suparna selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup sejumlah Rp 170 juta terkait persetujuan tapak di Dinas Lingkungan Hidup pada tahun 2018;

- T.S. Arif Fadillah selaku sekretaris daerah sejumlah Rp 32 juta yang merupakan pemberian rutin kepada masyarakat atas permintaan terdakwa;

- Zulhendri selaku Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika sejumlah Rp 43 juta yang merupakan pemberian rutin untuk kegiatan terdakwa sejak 2017—2019;

- Ahmad Nizar selaku Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Peternakan sejumlah Rp 4,6 juta yang merupakan pemberian rutin untuk kegiatan terdakwa;

- Tagor Napitupulu selaku Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi sejumlah Rp 10 juta yang merupakan pemberian bantuan kepada Gereja HKBP Batam atas perintah terdakwa pada tahun 2018;

- Sardison selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kependudukan dan Catatan Sipil sejumlah Rp 9 juta untuk mendukung kegiatan terdakwa sejak 2018—2019;

- Tjetjep selaku Kepala Dinas Kesehatan sejumlah Rp 144 juta untuk mendukung kegiatan terdakwa sejak 2016—2019;


- Maifrizon selaku Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga sejumlah Rp 59 juta untuk mendukung kegiatan terdakwa sejak 2017—2019;

- Azman Taufik selaku Kepala Dinas Penaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu sejumlah Rp 20 juta untuk mendukung kegiatan terdakwa sejak 2017—2018;

- Aripin selaku Kepala Dinas Pendidikan sejumlah Rp 60 juta untuk mendukung kegiatan hari raya terdakwa pada tahun 2018;

- Any Lindawati selaku Kepala Biro Organisasi dan Korpri sejumlah Rp 2,5 juta untuk bantuan rutin kepada terdakwa pada tahun 2018;

- Aris Fhariandi selaku Kepala Biro Administrasi Pembangunan sejumlah Rp 18 juta sebagai bantuan rutin kepada terdakwa sejak 2017—2019;

- Misbardi selaku Kepala Biro Layanan Pengadaan sejumlah Rp 3 juta sebagai bantuan rutin kepada Terdakwa sejak 2017—2018;

- Tarmidi selaku Kepala Biro Kesejahteraan sejumlah Rp 10 juta pemberian untuk open house hari raya terdakwa pada tahun 2018;




- Nilwan selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan selaku Kepala Biro Humas dan Protokol sejumlah Rp 110 juta pemberian kepada terdakwa dari pemotongan SP2D pada tahun 2016—2019;

- Naharuddin selaku Kepala Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan sejumlah Rp 10 juta pemberian untuk open house hari raya terdakwa pada tahun 2018;

- Andri Rizal selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah sejumlah Rp 55 juta pemberian untuk mendukung kegiatan dan keperluan pribadi terdakwa sejak 2018—2019;

- Lamidi selaku Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik sejumlah Rp 13,4 juta pemberian untuk kegiatan terdakwa di lapangan saat kunjungan ke daerah-daerah sejak 2018—2019;


- Firdaus selaku Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia sejumlah Rp 23 juta pemberian untuk kegiatan terdakwa di lapangan saat kunjungan ke daerah-daerah sejak 2017—2019;

- Reni Yusneli selaku Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah sejumlah Rp 20 juta pemberian untuk kegiatan Safari Ramadan terdakwa pada tahun 2019;

- Buralimar selaku Kepala Dinas Pariwisata sejumlah Rp 100 juta pemberian untuk kegiatan terdakwa di lapangan saat kunjungan ke daerah-daerah dari Tahun 2017—2019.


Irawan menyatakan bahwa penerimaan gratifikasi yang dilakukan oleh terdakwa merupakan pemberian suap karena berhubungan dengan jabatan terdakwa selaku Gubernur Kepulauan Riau.

Perbuatan terdakwa, menurut dia, berlawanan dengan kewajiban atau tugas selaku kepala daerah yang tidak boleh melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) serta menerima pemberian (gratifikasi) sebagaimana diatur dalam Pasal 76 Ayat (1) Huruf e Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan dalam Pasal 5 Angka 4 Undang-Undang Nomor
28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN.

Penerimaan gratifikasi yang dilakukan oleh terdakwa tersebut, kata dia, tidak pernah dilaporkan kepada KPK dalam tenggang waktu 30 hari kerja, sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 12 C Ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Perbuatan terdakwa tersebut, lanjut dia, merupakan tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 B Ayat (1) UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/ 2001 juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Gubernur Kepri nonaktif Nurdin Basirun diamankan penyidik KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Tanjungpinang, Rabu,(10/7) sore.

Selain Nurdin, KPK juga telah mengamankan Abu Bakar, Budi Hartono, dan Kepala Dinas Perikanan Edy Sofyan atas dugaan suap dan gratifikasi pengeluaran izin pemanfaatan ruang laut di kawasan Tanjung Piayu Batam.


Sebelumnya diberitakan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) M Asri Irwan menyatakan, tim jaksa akan mendalami lebih jauh sumber uang gratifikasi yang ditemukan KPK saat menggeledah rumah mantan Gubernur Kepulauan Riau, Nurdin Basirun, termasuk temuan tas karton warna putih bertuliskan "Pemerintah Provinsi DKI Jakarta".

Tas karton itu berisi uang Rp 659,9 juta.

Namun, belum ada penjelasan dalam konteks apa tulisan "Pemerintah Provinsi DKI Jakarta" pada tas itu dan keterkaitannya dalam kasus ini.

"Untuk hal itu nanti didalami saat persidangan. Oleh terdakwa tidak mengetahui saat ditanyakan hal tersebut pada saat penyidikan," kata jaksa Asri saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (4/12/2019).

Tak hanya di tas karton, KPK juga menemukan uang lainnya yang tersimpan di berbagai benda, seperti dompet, tas jinjing, koper, ransel, kantong plastik, paperbag, kardus bertuliskan merek air mineral, hingga amplop bertuliskan nama suatu bank.


"Pada saat dilakukan penggeledahan telah ditemukan uang rupiah dan mata uang asing dengan total sejumlah Rp 3.233.960.000, 150.963 dollar Singapura, 407 ringgit Malaysia, 500 riyal dan 34.803 dollar AS yang diduga merupakan bagian dari penerimaan gratifikasi yang dilakukan oleh terdakwa sejak tahun 2016 sampai dengan tahun 2019," kata jaksa.

Menurut jaksa, sumber gratifikasi itu berasal dari pemberian sejumlah pengusaha terkait penerbitan izin prinsip pemanfaatan ruang laut, izin lokasi reklamasi, izin pelaksanaan reklamasi.

Penerimaan tersebut sebagian besar melalui Edy Sofyan yang merupakan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kepulauan Riau.

Selain itu, melalui Budy Hartono yang merupakan Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Kepulauan Riau.

Jaksa juga menyebutkan, penerimaan gratifikasi itu juga berasal dari para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di Kepulauan Riau.

"Penerimaan gratifikasi yang dilakukan terdakwa tersebut merupakan pemberian suap karena berhubungan dengan jabatan terdakwa dan telah berlawanan dengan kewajiban atau tugas terdakwa selaku kepala daerah yang tidak boleh melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme," ujar jaksa.

Menurut jaksa, penerimaan gratifikasi itu tak pernah dilaporkan Nurdin ke KPK dalam tenggang waktu 30 hari sejak penerimaan.
(suara.com/kompas.com)


source : http://www.beritaterheboh.com/2019/1...mprov-dki.html

hayoooooooo........... emoticon-Wowemoticon-Wowemoticon-Wow
.monon.
sebelahblog
4iinch
4iinch dan 2 lainnya memberi reputasi
3
1.1K
7
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan