Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

bearnard.Avatar border
TS
bearnard.
Gadis Cianjur Dirudapaksa 3 Pria Termasuk Pamannya Selama 4 Hari
Gadis Cianjur Dirudapaksa 3 Pria Termasuk Pamannya Selama 4 Hari



CIANJUR – Gadis berusia 16 tahun asal Cianjur, Jawa Barat menjadi korban kebiadaban paman bersama dua rekannya. Selama empat hari, gadis itu disekap dan dirudapaksa secara bergilir oleh ketiga pelaku.

Informasi yang dirangkum iNews, peristiwa ini terungkap setelah korban memanfaatkan kelengahan para pelaku usai memerkosanya. Korban memberanikan diri untuk kabur dari rumah salah satu pelaku yang menjadi lokasi penyekapan dan diselamatkan petugas yang sedang patroli kewilayahan.

Atas laporan korban, polisi langsung menangkap kedua pelaku masing-masing berinisial JR dan rekannya AH (paman korban). Sementara satu pelaku berinisial ED masih diburu anggota Satreskrim Polres Cianjur.

Wakapolres Cianjur Kompol Jaka Mulyana mengatakan, kronologi penyekapan dan pemerkosaan berawal saat pelaku JR menawarkan pekerjaan kepada korban. Tanpa curiga, korban menerima tawaran tersebut dan mau saat diajak JR untuk pergi ke Jakarta, pada Rabu 2 Oktober 2019.

Sebelum berangkat ke Jakarta, korban dibawa ke rumah JR di Gang Harapan, Kelurahan Sayang, Kecamatan Cianjur Kota. Di lokasi ini, korban disekap dan mengalami kekerasan seksual.

Tak hanya itu, keesokan harinya pelaku JR mengajak kedua rekannya yakni AH paman korban dan ED ke datang rumahnya. Mereka bergiliran memerkosa korban.

“Korban disekap selama empat hari dan dirudapaksa ketiga pelaku secara bergiliran,” ujar Jaka seperti dikutip iNews, Selasa (8/10/2019).

Kemudian, pelaku JR sempat membawa korban ke Jakarta untuk dipekerjakan. Namun sesampai di sana, korban ditolak oleh pemberi pekerjaan.



“Korban ini ditolak bekerja karena pemberi pekerjaan melihat kondisinya linglung,” katanya.

Hari itu juga pelaku JR kembali membawa korban ke rumahnya, Minggu 6 Oktober 2019. Di sana, dia kembali memerkosa korban. Saat ada kesempatan, korban pun melarikan diri dan diselamatkan polisi yang patroli.

“Petugas kami yang sedang patroli menemukan korban dan langsung menangkap kedua pelaku,” ujarnya.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan kedua pelaku sebagai tersangka dan memburu pelaku ED. Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti meliputi pakaian korban dan para pelaku, serta dua unit motor dan ponsel.

“Kami menjeratnya dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Para pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp5 milar, serta Pasal 332 KUHP,” tuturnya.

Sumber : oke news
Fey1985
sebelahblog
4iinch
4iinch dan 6 lainnya memberi reputasi
7
4K
42
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan