Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

shopia2005Avatar border
TS
shopia2005
BAB di Celana, Balita Meregang Nyawa Di Tangan Ayah Tirinya

Tega sekali ayah tiri berumur 36 tahun ini, karena kesal anka tirinya yang masih Balita BAB di celana, dia pun menganiaya si bocah hingga meninggal dunia.

Hingga akhirnya polisi menetapkannya sebagai tersangka setelah mendapatkan bukti - bukti kuat atas perlakuan bejadnya pada si anak tiri.
Adalah Eri Age Anwar pria yang kini harus mendekam di balik jeruji besi guna mempertanggungjawabkan semua perbuatan kejinya.

Kapolres Malang Kota AKBP Dony Alexander menyatakan, dalam pengakuannya tersangka risih karena korban BAB di celana. Tersangka kemudian meminta korban untuk pergi ke kamar mandi, dan tak lama tersangka menyusul untuk mengguyurkan air ke tubuh korban.
.
"Tersangka mengaku kesal, korban BAB di celana. Hal itulah yang memicu, tersangka emosi dan menginjak punggung dan perut korban saat terjatuh di kamar mandi. Perlakuan itu, yang mengakibatkan adanya pendarahan pada bagian usus besar," Kapolres Malang Kota AKBP Dony Alexander saat konferensi pers di Mapolres Jalan Jaksa Agung Suprapto, Jumat (1/11/2019).
.
Dari keterangan tersangka, lanjut kapolres, korban dikatakan sudah seringkali BAB sembarangan. Kondisi itulah, yang menyebabkan tersangka kesal dan memperlakukan korban tak sewajarnya.
.
"Keterangan tersangka, bahwa korban sering BAB tidak pada tempatnya, dan bukan pertama kali saat kejadian itu," tutur Dony.
.
Dia menambahkan, penyidikan yang dilakukan Unit PPA ikut mengungkapkan, jika perlakuan kasar seringkali dialami korban selama tinggal bersama tersangka.
.
"Perlakuan kasar dengan mencubit korban, sering dilakukan oleh tersangka. Jadi memang bukan pertama kali kekerasan pernah dialami korban. Yang terakhir dilakukan tersangka sampai korban meninggal dunia," beber Dony.
.
Polres Malang Kota menyita satu kompor gas sebagai barang bukti. Alat itulah yang digunakan tersangka untuk membakar kaki korban, ketika mengeluh kedinginan.
.
"Tersangka kami jerat Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 sampai 20 tahun penjara," pungkasnya.

Diberitakan Sebelumnya, Agnes Arnelita (3), dilaporkan meninggal setelah tenggelam di bak kamar mandi rumah orang tuanya di Perum Tlogowaru Indah Blok D-14, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, Rabu (30/10/2019) sore.

Saat dibawa pulang ke rumah neneknya di Desa Sumbersekar, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang, untuk dimakamkan. Keluarga menemukan adanya kejanggalan dan melapor ke polisi.
Sejatinya ayah adalah sosok pelindung bagi putra putrinya, tak peduli itu ayah kandung atau hanya sebagai ayah sambung, ketika seseorang memilih wanita yang memiliki anak dari pernikahan sebelumnya sebagai jodoh atau teman hidupnya, otomatis dia pun harus rela menerima kehadiran buah hatinya tanpa terkecuali.

Quote:

emoticon-Gregetan

Quote:


emoticon-Peluk

Quote:


Sumber referensiemoticon-Big Grinetik.com

sebelahblog
4iinch
tien212700
tien212700 dan 4 lainnya memberi reputasi
5
2.6K
30
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan