Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

Abc..ZAvatar border
TS
Abc..Z
Kalau Pezina Saja Tak Boleh Maju Pilkada, Bagaimana Mungkin Eks Koruptor Dibolehkan?
https://nasional.kompas.com/read/201...n-eks-koruptor

judul asli KPU: Kalau Pezina Saja Tak Boleh Maju Pilkada, Bagaimana Mungkin Eks Koruptor Dibolehkan?

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum ( KPU) bersikukuh melarang mantan narapidana korupsi maju sebagai calon kepala daerah. Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengatakan, seorang pezina, pemabuk, dan pejudi saja tidak diperbolehkan "nyalon", apalagi seorang mantan napi korupsi yang daya rusak sosialnya tinggi. "Saya tidak mengecilkan pelanggaran asusila tidak, tetapi bisa dibayangkan kalau kemudian orang yang berjudi saja terbukti bahwa dia berjudi, melanggar hukum saja tidak boleh menjadi calon, bagaimana dengan mantan korupsi. Logikanya di mana?" kata Wahyu di Gedung KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (5/11/2019). 


 Larangan seorang pezina, pemabuk, hingga pejudi maju sebagai calon kepala daerah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Berdasarkan Pasal 7 huruf i Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, warga negara Indonesia yang dapat menjadi calon gubernur, calon bupati, dan calon wali kota adalah yang tidak pernah melakukan perbuatan tercela. Adapun perbuatan tercela yang dimaksud yakni judi, mabuk, pemakai atau pengedar narkoba, berzina, dan perbuatan yang melanggar kesusilaan lainnya. Sementara itu, larangan eks koruptor "nyalon" diatur KPU dalam rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan dalam Pemilihan Kepala Daerah 2020.

Aturan tersebut hingga saat ini tidak diatur dalam UU Pilkada. Meski begitu, KPU tetap bersikukuh mencantumkan aturan yang melarang eks koruptor maju di Pilkada 2020. "Berdasarkan putusan rapat pleno KPU, KPU tetap akan mencantumkan dalam norma PKPU bahwa calon kepala daerah maupun calon wakil kepala daerah itu harus memenuhi syarat. Salah satu syaratnya adalah bukan mantan narapidana korupsi," ujar Wahyu.




Diubah oleh Abc..Z 05-11-2019 10:47
sebelahblog
4iinch
tien212700
tien212700 dan 3 lainnya memberi reputasi
4
1.5K
22
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan