- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Tjahjo Kumolo Sudah Larang PNS Bercelana Cingkrang Saat Jadi Mendagri
TS
matthysse76
Tjahjo Kumolo Sudah Larang PNS Bercelana Cingkrang Saat Jadi Mendagri
Kamis 31 Oktober 2019, 15:01 WIB
Tjahjo Kumolo Sudah Larang PNS Bercelana Cingkrang Saat Jadi Mendagri
Andi Saputra - detikNews
Jakarta - Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi mengkaji larangan celana cingkrang di instansi pemerintah. Jauh sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo sudah melarang PNS bercelana cingkrang.
Larangan Tjahjo itu tertuang dalam Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 025/10770/SJ Tahun 2008 tentang Tertib Penggunaan Pakaian Dinas dan Kerapihan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan. Dalam Intruksi itu, ASN laki-laki wajib:
1. Rambut rapi, tidak gondrong dan tidak dicat warna-warni.
2. Menjaga kerapihan kumis, jambang dan jenggot.
3. Penggunaan celana panjang sampai dengan mata kaki.
Bagaimana dengan perempuan? Begini perintah Mendagri:
1. Rambut rapi dan tidak dicat warna-warni.
2. Bagi yang menggunakan jilbab, agar jilbab dimasukkan ke dalam kerah pakaian dan sesuai warna pakaian dinas.
3. Warna jilbab tidak/polos.
Dalam Instruksi ini, juga dilampirkan gambar ukuran/model pakaian ASN di Kemendagri.
"Memerintahkan kepada Irjen Kemendagri untuk melaporkan hasil pengawasan paling lama tanggal 5 setiap bulannya," ujar Tjahjo.
Sebelumnya, Fachrul Razi mengatakan pemerintah sedang mengkaji larangan bercadar di instansi pemerintah. Selain itu, dia menyinggung soal penggunaan celana cingkrang.
"Kemudian masalah celana-celana cingkrang itu tidak bisa dilarang dari aspek agama karena memang agama pun tidak melarang.
Tapi dari aturan pegawai bisa, misalnya di tentara, 'kamu celana kamu kok tinggi begitu? Kamu lihat kan aturan pimpinan di tentara gimana? Kalau kamu nggak bisa ikuti, keluar kamu!'," ujar Fachrul, Kamis (31/10/2019).
Tjahnjo yang kini menjadi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) mengatakan setiap instansi memiliki aturan masing-masing.
"Masing-masing instansi, masing-masing rumah tangga kan pasti ada aturannya di rumah kita juga punya aturan, mau makan jam berapa, kalau mau makan boleh nggak pakai baju atau tidak kan masing-masing punya aturan. Masing-masing instansi juga punya aturan seragamnya apa," ujar Tjahjo.
https://detik.com/news/berita/d-4767...-jadi-mendagri
maksudnya pak Tjahjo pasti PNS dari golongan nastak kafir, kalo nasbung mana mungkin pake celana cingkrang, yang ada berjenggot & jidatnya gosong
Tjahjo Kumolo Sudah Larang PNS Bercelana Cingkrang Saat Jadi Mendagri
Andi Saputra - detikNews
Jakarta - Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi mengkaji larangan celana cingkrang di instansi pemerintah. Jauh sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo sudah melarang PNS bercelana cingkrang.
Larangan Tjahjo itu tertuang dalam Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 025/10770/SJ Tahun 2008 tentang Tertib Penggunaan Pakaian Dinas dan Kerapihan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan. Dalam Intruksi itu, ASN laki-laki wajib:
1. Rambut rapi, tidak gondrong dan tidak dicat warna-warni.
2. Menjaga kerapihan kumis, jambang dan jenggot.
3. Penggunaan celana panjang sampai dengan mata kaki.
Bagaimana dengan perempuan? Begini perintah Mendagri:
1. Rambut rapi dan tidak dicat warna-warni.
2. Bagi yang menggunakan jilbab, agar jilbab dimasukkan ke dalam kerah pakaian dan sesuai warna pakaian dinas.
3. Warna jilbab tidak/polos.
Dalam Instruksi ini, juga dilampirkan gambar ukuran/model pakaian ASN di Kemendagri.
"Memerintahkan kepada Irjen Kemendagri untuk melaporkan hasil pengawasan paling lama tanggal 5 setiap bulannya," ujar Tjahjo.
Sebelumnya, Fachrul Razi mengatakan pemerintah sedang mengkaji larangan bercadar di instansi pemerintah. Selain itu, dia menyinggung soal penggunaan celana cingkrang.
"Kemudian masalah celana-celana cingkrang itu tidak bisa dilarang dari aspek agama karena memang agama pun tidak melarang.
Tapi dari aturan pegawai bisa, misalnya di tentara, 'kamu celana kamu kok tinggi begitu? Kamu lihat kan aturan pimpinan di tentara gimana? Kalau kamu nggak bisa ikuti, keluar kamu!'," ujar Fachrul, Kamis (31/10/2019).
Tjahnjo yang kini menjadi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) mengatakan setiap instansi memiliki aturan masing-masing.
"Masing-masing instansi, masing-masing rumah tangga kan pasti ada aturannya di rumah kita juga punya aturan, mau makan jam berapa, kalau mau makan boleh nggak pakai baju atau tidak kan masing-masing punya aturan. Masing-masing instansi juga punya aturan seragamnya apa," ujar Tjahjo.
https://detik.com/news/berita/d-4767...-jadi-mendagri
maksudnya pak Tjahjo pasti PNS dari golongan nastak kafir, kalo nasbung mana mungkin pake celana cingkrang, yang ada berjenggot & jidatnya gosong
Diubah oleh matthysse76 31-10-2019 08:13
4iinch dan 2 lainnya memberi reputasi
3
1.2K
5
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan