lintangayudyAvatar border
TS
lintangayudy
Istri Siri Menikah Sah dengan Orang Lain di KUA, Suami Gugat! Emang Bisa?


Assalamualaikum

Welcome To My Thread.


Selamat pagi, agan sista.

Happy monday, tetep semangat menjalani hari. Dan jangan lupa bahagia.

Agan sista, kali ini ane mau ngobrol asyik tentang pernikahan. Setiap manusia pasti memimpikan sebuah pernikahan yang sakinah, mawaddah dan rahmah, penuh keberkahan dan kebahagiaan, betul tidak? Pernikahan sebaiknya diumumkan ke tetangga, sanak saudara, dan teman-teman, ya Gansist. Supaya mereka tau status kita dan saling berbagi kebahagiaan juga tentunya. Tetapi masih ada pernikahan yang dilakukan secara diam-diam, Gansist.



Agan sista tau kan apa itu pernikahan siri?

Nikah siri atau nikah di bawah tangan adalah sebuah pernikahan yang tidak dicatat di Kantor Urusan Agama. Secara agama pernikahan ini sah, Gansist, tetapi secara negara belum tercatat a.k.a tidak diakui. Jadi meskipun kita telah menikah, di KTP status kita tidak berubah. Apalagi jika memang tidak ada tetangga, sanak saudara yang tau pernikahan siri itu.

Nah, baru-baru ini ada kasus unik dan lucu, Gansist. Seorang suami yang menggugat Kepala KUA yang telah menikahkan istri sirinya dengan lelaki lain secara resmi.

Waduuh! Asli ane pengen ngakak tapi koq miris juga. Siapa yang salah dong kalo gini?

Jadi kronologinya begini, Jaswadi, 55 tahun, seorang duda menikahi Sri Utami, 45 tahun yang berstatus janda secara siri. Entah apa yang merasuki mereka, meski sama-sama single, tetapi memilih untuk menikah secara siri.

Tidak ada satupun keluarga maupun tetangga yang mengetahui perihal pernikahan mereka berdua. Dan di dalam perjalanan pernikahan siri meraka yang baru seumur jagung, Sri Utami kecantol lelaki lain, dan mereka berencana untuk menikah secara resmi.



Karena yang diketahui oleh pihak RT/RW setempat status Sri Utami masih berstatus janda, maka kepengurusan persyaratan pernikahan ke KUA pun berjalan dengan lancar. Dan pernikahan resmi Sri Utami dengan lelaki lain pun benar-benar dilaksanakan. Hingga membuat berang Jaswadi, si suami siri.

Merasa tidak terima istri sirinya menikah resmi dengan lelaki lain, Jaswadi pun menggugat Kepala KUA Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk. Pihak KUA pun meminta Jaswadi untuk menunjukkan bukti bahwa sudah menikah resmi secara siri kepada pihak KUA.

Bisa tidak Jaswadi menunjukan bukti lengkap berupa stempel dan tanda tangan kiyai atau ustad yang menikahkan?

Makanya nikah tuh yang jelas-jelas aja deh, apalagi kalau sama-sama single gitu. Ribet kan jadinya?

Sekian trit dari ane, Gansist. Sampai jumpa di trit berikutnya. Jangan lupa subscribe, cendol fan komen ya.

Papay ....

Sumber gambar. Google
Sumber referensi. di sini
Diubah oleh lintangayudy 28-10-2019 07:57
sebelahblog
4iinch
tien212700
tien212700 dan 40 lainnya memberi reputasi
41
19.7K
237
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan