Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

joko.winAvatar border
TS
joko.win
Pengangkatan Wamen Dituding Tidak Sah, Fahri Sanjung Respons Mahfud MD
Suara.com - Pujian dilontarkan mantan Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah kepada Menteri Koordinator Politik, Hukum dan HAM (Menko Polhukam) Mahfud MD, terkait respons isu pengangkatan wakil menteri (wamen) yang dituding tidak sah.

Fahri Hamzah melalui jejaring Twitter pribadinya, menanggapi cuitan Mahfud MD yang menerangkan aturan hukum mengenai pengangkatan 12 Wamen Kabinet Indonesia Maju oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Jumat (25/10/2019) lalu.

Meski sempat dinilai sejumlah pihak tidak sah, Mahfud menyebut keputusan tersebut sah lantaran peraturan yang semula dijadikan acuan pendapat kontra telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

"Ada yang bilang, pengangkatan wamen oleh Presiden kemarin tidak sah karena menurut penjelasan Pasal 10 UU No. 39/2008 wamen adalah jabatan karier. Tapi pengangkatan mereka kemarin itu sah karena penjelasan pasal 10 UU No. 39/2008 telah dibatalkan oleh MK melalui vonis MK No. 79/PUU-IX/2011," kata Mahfud MD, Minggu (27/10/2019).

Penjelasan Mahfud MD lantas mendapat sambutan dari Fahri Hamzah.

Politikus asal Nusa Tenggara Barat itu menyampaikan terima kasih kepada Menko Polhukam atas respons cepat yang diberikan.

"Kan enak kalau kontroversi langsung dijawab...terima kasih Pak Menko," cuitnya.

Ia pun menyanggupi ajakan Mahfud MD untuk bersinergi, berjuang bersama memajukan NKRI meski kerap berbeda pendapat di ruang diskusi.

https://www.google.com/amp/s/amp.sua...pons-mahfud-md




Menanggapi cuitan tersebut, Pakar hukum tata negara Janedri M Gaffar mengatakan, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 79/PUU-IX/2011, penjelasan Pasal 10 UU Nomor 39 Tahun 2008, dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Hal tersebut didasarkan pada pertimbangan hukum antara lain bahwa penjelasan Pasal 10 tersebut justru menimbulkan ketidakpastian hukum yang adil dalam pelaksanaan hukum dan telah membelenggu atau mengurangi kewenangan eksklusif presiden dalam mengangkat dan memberhentikan para pembantunya (Menteri/Wakil Menteri) sebagaimana diatur dalam UUD 1945.


”Dengan demikian, pengangkatan Wamenag dan wamen lainnya yang bukan merupakan pejabat karir sah dan konstitusional,” katanya.

(cip)

sebelahblog
4iinch
4iinch dan sebelahblog memberi reputasi
2
1.8K
13
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan