Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

joko.winAvatar border
TS
joko.win
Polisi Periksa Rekaman CCTV Masjid yang Jadi Lokasi Penganiayaan Ninoy Karundeng

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, polisi telah mengamankan barang bukti berupa rekaman CCTV Masjid Al-Falah, Pejompongan, Jakarta Pusat. Area masjid itu menjadi lokasi penganiayaan terhadap Ninoy Karundeng, seorang pegiata media sosial dan relawan Joko Widodo saat Pilpres 2019.

Barang bukti tersebut dijadikan dasar penetapan 13 tersangka yang terlibat kasus penculikan dan penganiayaan terhadap Ninoy.

"Iya (rekaman CCTV masjid diamankan)," kata Argo di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa (8/10/2019).

Baca juga: Jubir FPI Munarman Dipanggil Polisi Terkait Kasus Penganiayaan Ninoy Karundeng

Selain rekaman CCTV, polisi juga mengamankan barang-barang milik Ninoy seperti laptop dan ponsel. Barang-barang itu menjadi petunjuk bagi polisi untuk mengetahui motif penganiayaan Ninoy.

Pasalnya, beberapa tersangka sempat merampas laptop dan ponsel milik Ninoy untuk menyalin data yang tersimpan di dalamnya.

"Tentunya ada barang-barang milik korban (yang diamankan) seperti laptop, flashdisk, dan handphone," ujar Argo.

Ninoy menjadi korban penganiayaan sekelompok orang tak dikenal di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, pada 30 September lalu.

Dia dianiaya lantaran merekam aksi unjuk rasa dan demonstran yang sedang mendapatkan pertolongan karena terkena gas air mata di kawasan tersebut.

Mereka juga mengambil dan menyalin data yang tersimpan dalam ponsel dan laptop Ninoy.

Ninoy juga sempat diintrogasi dan diancam akan dibunuh. Pengancamnya mengatakan, mayat Ninoy akan dibuang di tengah kerumunan massa aksi unjuk rasa.

Baca juga: Sekjen PA 212 Bernard Abdul Jabbar Jadi Tersangka Penculikan Ninoy Karundeng

 

Penganiayaan itu berakhir saat mereka memesan jasa GoBox untuk memulangkan Ninoy beserta sepeda motor yang telah dirusak pada 1 Oktober ini.).

Polisi telah menetapkan 13 tersangka terkait penganiayaan dan penculikan Ninoy. Para tersangka itu adalah AA, ARS, YY, RF, Baros, S, TR, SU, ABK, IA, R, Sekretaris Jenderal Persaudaraan Alumni (PA) 212, Bernard Abdul Jabbar, dan Ferry.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 dan 335 KUHP. Tiga dari mereka juga dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena turut merekam dan menyebarkan video penganiayaan Ninoy.

Argo menyebut, 12 tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya. Sementara itu, satu tersangka lainnya yakni tersangka TR ditangguhkan penahanannya dengan alasan kondisi kesehatan.

https://www.google.com/amp/s/amp.kom...aniayaan-ninoy
simsol...
simsol... memberi reputasi
1
2K
30
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan