Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

mentari.pagi.IDAvatar border
TS
mentari.pagi.ID
Janji Ketua DPR Baru periode 2019-2024, Puan Maharani


Setelah menjadi mantan Menteri PMK (Pembangunan Manusia dan Kebudayaan), Puan Maharani putri dari presiden ke-5 Megawati Soekarnoputri ini mengungkapkan beberapa janjinya kepada publik. Yaitu untuk segera menuntaskan beberapa RUU (Rancangan Undang Undang) yang masih tertunda peninggalan dari DPR periode sebelumnya.

RUU itu antara lain RUU Pertanahan, RUU Pemasyarakatan, RKUHP, RUU Koperasi, RUU Minerba, RUU Ketenagakerjaan, RUU PKS, dan RUU Pengawasan Obat dan Makanan.
 "Sudah ada 8 undang-undang yang kemarin dalam periode lalu yang kemudian akan ditunda. Tentu saja itu akan jadi prioritas Prolegnas ke depan,"

ujar Puan Maharani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa 1 Oktober 2019. Seperti yang dikutip pada liputan6.com.

Lalu, Puan mengatakan dia bersama ke empat pimpinan DPR lainnya akan mengkaji lebih lanjut RUU yang masih tertunda hingga saat ini, setelah itu pihaknya akan membuat tata tertib untuk melanjutkan pembahasan.

Seperti yang kita ketahui, beberapa RUU yang diajukan oleh DPR pada akhir masa jabatannya mengundang cukup banyak Pro-Kotra di masyarakat. Kita coba lihat lagi 2 dari 8 RUU yang akan digarap oleh Puan bersama anggota DPR periode 2019-2024 ini.

1. RUU Pertanahan Rentan Kriminalisasi
[table][tr][td][/td]
[/tr]
[tr][td]Mahasiswa berunjuk rasa di depan gedung DPRD Kabupaten Kediri, Jawa Timur, Rabu (25/9/2019). ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani/wsj.[/td]
[/tr]
[/table]
Setelah mendapatkan berbagai protes dari kalangan mahasiswa, DPR dan pemerintah sepakat untuk menunda pembahasan RUU tentang Pertanahan pada Kamis (26/9/2019). Isi RUU Pertanahan dinilai memiliki resiko besar karena rentan digunakan untuk kriminalisasi.

Salah satunya Pasal 91, menurut Dewi Kartika yang menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) pasal tersebut rentan digunakan untuk kriminalisasi. Dimana bunyi pasal itu adalah sebagai berikut,
 "Setiap orang yang menghalangi petugas dan/atau aparatur penegak hukum yang melaksanakan tugas pada bidang tanah miliknya atau orang suruhannya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun denda paling banyak Rp500 juta," 

Draf per 9 September 2019.

Isi lebih lengkap RUU Pertanahan bisa diunduh dengan klik tautan dibawah ini.
(PDF) RUU Pertanahan 2019


2. RUU Pemasyarakatan Berpotensi 'Memanjakan' Koruptor
[table][tr][td][/td]
[/tr]
[tr][td]Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fahri Hamzah (tengah) dan Bambang Soesatyo (kiri) menerima berkas tanggapan pemerintah dari Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly (kanan) saat Rapat Paripurna ke-10 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2019-2020 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (24/9/2019). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/pd.[/td]
[/tr]
[/table]
Setelah sempat ditunda oleh DPR periode sebelumnya karena mendapat penolakan dari masyarakat, RUU Pemasyarakatan akan coba dilanjutkan kembali oleh DPR periode 2019-2024. Isi RUU Pemasyarakatan menjadi sorotan masyarakat karena dianggap bisa 'memanjakan' para pelaku korupsi.

Beberapa pasal dianggap kontroversial karena dapat memudahkan narapidana mendapatkan remisi, seperti peniadaan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012,
 Syarat koruptor mendapat remisi adalah ia mengantongi rekomendasi KPK. Sementara salah satu kriteria untuk memperoleh rekomendasi, ia harus menjadi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum alias justice collaborator.

Pelaksanaan remisi akan diganti dengan PP Nomor 32 Tahun 1999.

Dapatkan isi RUU Pemasyarakatan lebih lengkap dengan mengunduh dokumen di bawah ini.
(DOC) RUU Pemasyarakatan 2019.


Quote:



Spoiler for Baca berita lainnya:


Jadi gimana menurut agan-agan sekalian?
Diubah oleh mentari.pagi.ID 02-10-2019 08:25
0
989
10
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan