Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

iselfiawrdsAvatar border
TS
iselfiawrds
Pasal Kontroversial Sampai Upaya KPK, Ternyata, Joko Widodo Tetap Bersikeras!

UU KPK

Periode kedua ini, sepertinya memang banyak menghadirkan liku-liku bagi Presiden negara kita. Dan yang hangat baru-baru ini adalah soal adanya revisi UU KPK yang menimbulkan banyak kecaman dari berbagai pihak sebab dinilai berpotensi melemahkan peran KPK itu sendiri. Dan gawatnya, melemahnya peran KPK maka juga akan melemahkan sistem perekonomian.

Bahkan perubahan pada isi UU tersebut juga mendatangkan adanya demonstrasi di depan gedung DPR/MPR. Dikutip dari CNBC Indonesia, Candra Gian Asmara menulis inilah pasal-pasal kontroversial tersebut:

1. KPK Tidak Lagi Lembaga Negara Independen
Pasal 1 ayat (3), Pasal 3 UU KPK: Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang melaksanakan tugas pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi sesuai dengan undang-undang ini.

2. Pembentukan Dewan Pengawas
Pasal 21 ayat (1) huruf a, Pasal 37 A UU KPK: Komisi Pemberantasan Korupsi terdiri atas a) Dewan Pengawas yang berjumlah 5 (lima) orang; Dalam rangka mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi dibentuk Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf a.

3. Kewenangan Berlebih Dewan Pengawas
Pasal 37 B ayat (1) huruf b: Dewan Pengawas bertugas memberikan izin atau tidak memberikan izin penyadapan, penggeledahan, dan/atau penyitaan.

4. Dewan Pengawas Campur Tangan Eksekutif
Pasal 37 E ayat (1): Ketua dan anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 A diangkat dan ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia.


5. KPK Tidak Bisa Membuka Kantor Perwakilan

Pasal 19 ayat (1): Komisi Pemberantasan Korupsi berkedudukan di ibukota negara Republik Indonesia dan wilayah kerjanya meliputi seluruh wilayah negara Republik Indonesia.


6. Kaum Muda Tidak Bisa Menjadi Pimpinan KPK

Pasal 29 huruf e: Untuk dapat diangkat sebagai Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi harus memenuhi persyaratan berusia paling rendah 50 (lima puluh) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada proses pemilihan.

7. KPK Dapat Menghentikan Penanganan Perkara
Pasal 40 ayat (1): Komisi Pemberantasan Korupsi dapat menghentikan penyidikan dan penuntutan terhadap perkara Tindak Pidana Korupsi yang penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun.

8. Perkara Besar Dengan Tingkat Kerumitan Tertentu Berpotensi Dihentikan
Pasal 40 ayat (1): Komisi Pemberantasan Korupsi dapat menghentikan penyidikan dan penuntutan terhadap perkara Tindak Pidana Korupsi yang penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun.

9. Menggerus Kewenangan Pimpinan KPK
Pasal 21 ayat (4) sebagaimana diatur dalam UU KPK sebelumnya dihapus. Isinya: Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi adalah penyidik dan penuntut umum.

Penjelasan: Penghilangan status penyidik dan penuntut pada Pimpinan KPK berakibat serius, karena Pimpinan KPK dapat dikatakan hanya menjalankan fungsi administratif saja, tidak bisa masuk lebih jauh dalam penindakan. Jadi, ke depan Pimpinan KPK tidak bisa memberikan izin penyadapan, penggeledahan, maupun tindakan pro justicia lainnya.

10. Pegawai KPK Akan Berstatus Sebagai Aparatur Sipil Negara
Pasal 1 angka 6, Pasal 24 ayat (2): Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi adalah aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai aparatur sipil negara.

11. Hilangnya Independensi KPK Dalam Perekrutan Penyelidik
Pasal 43, Pasal 43 A: Penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi dapat berasal dari Kepolisian, Kejaksaan, instansi pemerintah lainnya, dan/atau internal Komisi Pemberantasan Korupsi; Persyaratan menjadi Penyelidik diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi bekerja sama dengan Kepolisian dan/atau Kejaksaan.

12. Menghilangkan Kewenangan KPK Mengangkat Penyidik Independen
Pasal 45, Pasal 45 A: Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi dapat berasal dari Kepolisian, Kejaksaan, Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang, dan penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi.

13. Kewenangan Penyadapan KPK Terganggu
Pasal 37 B ayat (1) huruf b, Pasal 12 ayat (1): Dewan Pengawas bertugas memberikan izin atau tidak memberikan izin penyadapan, penggeledahan, dan/atau penyitaan; Dalam melaksanakan tugas penyelidikan dan penyidikan, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang melakukan penyadapan.

14. Penuntutan KPK Harus Berkoordinasi Dengan Kejaksaan Agung
Pasal 12 A: Dalam melaksanakan tugas penuntutan, penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi melaksanakan koordinasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

15. Hilangnya Kewenangan KPK Pada Tingkat Penyelidikan dan Penuntutan
Pasal 12 ayat (2): Dalam melaksanakan tugas penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi
berwenang:

a. memerintahkan kepada instansi yang terkait untuk melarang seseorang bepergian ke luar negeri
b. meminta keterangan kepada bank atau lembaga keuangan lainnya tentang keadaan keuangan tersangka atau terdakwa yang sedang diperiksa
c. memerintahkan kepada bank atau lembaga keuangan lainnya untuk memblokir rekening yang diduga hasil dari korupsi milik tersangka, terdakwa, atau pihak lain yang terkait
d. menghentikan sementara suatu transaksi keuangan, transaksi perdagangan, dan perjanjian lainnya atau pencabutan sementara perizinan, lisensi serta konsesi yang dilakukan atau dimiliki oleh tersangka atau terdakwa yang
diduga berdasarkan bukti awal yang cukup ada hubungannya dengan tindak pidana korupsi yang sedang diperiksa
e. meminta bantuan Interpol Indonesia atau instansi penegak hukum negara lain untuk melakukan pencarian, penangkapan, dan penyitaan barang bukti di luar negeri
f. meminta bantuan kepolisian atau instansi lain yang terkait untuk melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan dalam perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani.

Nah, padahal menurut saya pribadi, masalah korupsi ini bisa diusut sampai akar-akarnya, bukan? Dan lebih buruknya lagi, tindakan ini bisa menguntungkan pelaku korupsi jika kasusnya langsung ditutup begitu saja hanya karena dinilai rumit dan tidak selesai penuntutan serta penyelidikannya selama 2 tahun.

Bagaimana Tanggapan KPK?
Ternyata, KPK kita tidak langsung diam dan pasrah begitu saja, Guys. Malah, KOMPAS.com memuat berita adanya gerakan KPK yang masih tetap berupaya menemui Pak Presiden. Untuk apa, ya, kira-kira?

Alexander Marwata selalu Wakil Ketua KPK bilang jika pimpinan dari KPK masih berupaya menemui Pak Joko Widodo setelah disahkannya revisi UU KPK. Mereka masih berharap jika Pak Jokowi berniat membatalkan revisi tersebut lalu mengeluarkan peraturan pemerintah untuk menggantikan UU tersebut.

Alex berujar saat berada di Gedung Merah Putih KPK, pada Rabu (18/9/2019), "Tentu kami akan mencoba memberikan masukan ke presiden karena terakhir kan nanti yang tanda tangan kan presiden terkait apa yang dirasakan dampak dari perubahan ini,"

Jangan dipikir tindakan itu menunjukkan Pimpinan KPK menolak mentah-mentah, Guys. Maksudnya, meski demikian, Pimpinan dari KPK ini masih menghormati keputusan dari DPR yang telah mengesahkan revisi UU tersebut. Pak Alex sendiri yang mengungkapkan hal itu. Inilah yang disebut god attitude, Guys! Sebab, meski ada banyak perbedaan dan debat, intinya, semua ini bertujuan untuk memajukan negara Indonesia, kan?

Ia juga menambahkan, "Apa pun hasilnya kami nanti akan menyesuaikan meskipun apakah itu akan, (yang) menjadi pertanyaan masyarakat, apakah itu akan memperkuat KPK atau tidak, nanti kita lihat," ujar Alex.

Dan dengan cekakakan pula KPK milik Indonesia ini segera membentuk tim transisi untuk mengantisipasi pemberlakuan UU tersebut. Para anggota dari tim transisi ini akan bekerja selama paling tidak sebulan untuk beradaptasi dengan poin-poin pada revisi UU KPK beserta kelembagaan KPK dan seluruh aktivitas di dalamnya.

"Kami berharap, dalam satu bulan itu sudah ada gambaran dan yang ditentukan ke depan. Ada waktu sekitar satu bulan untuk membahas itu semua," imbuh Alex.

Intinya, KPK masih punya siasat untuk mentolerir semua pengaruh buruk dari UU ini, Guys. Semuanya bekerja sama untuk Indonesia yang lebih baik. Meski, harus menuai pro dan kontra seperti ini dulu. Dan, Pak Joko Widodo juga mengalami penurunan tingkat kepercayaan dari masyarakat, loh, Guys! Kasihan banget, sih, sebenarnya. Dan hal itu, tentu diakibatkan dari persetujuan beliau salam mengesahkan UU KPK. Tapi tenang, ini baru prediksi, kok.

Perlu Kalian tahu, pengesahan ini dilakukan dalam rapat Paripurna hari Selasa siang. Berlangsungnya juga tidak memakan waktu lama. Dan seperti yang saya katakan tadi, bahwa pihak KPK sudah memohon agar Pak Joko Widodo membatalkan pengesahannya. Namun, Beliau justru melakukan penolakan pertamanya pada Senin (23/9/2019). Beliau mengatakan penolakannya secara langsung di Istana Kepresidenan.

Sesuai yang KOMPAS.com bertakan, Presiden kita ini tetap bersikukuh untuk tidak menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (PERPU) untuk batalkan revisi UU KPK. Dan terhitung penolakan itu terjadi dua kali.

Berpikir positif saja, Guys. Sebab tidak mungkin seorang Pemimpin Negara membuatkan Negaranya hancur. Seperti keterangan super singkat nan jelas yang Beliau ucapkan soal apa yang menjadi pembeda antara RUU KPK dan RUU lainnya, beliau hanya mengatakan, “Yang satu itu (KPK) inisiatif DPR. Ini (RUU lainnya) pemerintah aktif karena memang disiapkan oleh pemerintah,”

Para pendemo ini menyuarakan tentang pengesahan oleh Pak Joko Widodo ini sangat terburu-buru tanpa mendengar masukan dari Masyarakat atau pihak KPK. Padahal, jika dipikir-pikir lagi, Guys, pastinya Pak Joko Widodo ini sudah memikirkan matang-matang. Sebab ini bukan persoalan sepele.

Sedangkan untuk RUU lainnya, Pak Joko Widodo meminta DPR agar menunda pengesahannya dulu sebagai bentuk aspirasi untuk para Mahasiswa.
Dan benar saja, penolakan dari Bapak Presiden kita ini memicu aksi ricuh para mahasiswa pada hari Senin ( 24/9/2019) yang sampai menimbulkan korban luka, namun masih tetap tidak menggoyangkan teguh keputusan dari Beliau.

Memang sangat disayangkan jika aksi demonstran tersebut sampai membuat kekacauan dan melukai warga negara sendiri. Bahkan, sampai menimbulkan kemacetan. Padahal, setiap perubahan yang dilakukan pasti punya tujuan masing-masing. Dan efeknya? Tentu ada.

Rullyandi juga berkomentar positif tentang tindakan Pak Joko Widodo ini, tepatnya Kamis (19/9/2019) ia bicara bahwa; Revisi tujuannya baik, menjadikan pegawai KPK tunduk pada satu sistem termasuk penataan ke birokrasi internal KPK.

"Revisi hal lumrah, tidak bisa kita tutup mata dengan adanya kerikil-kerikil di KPK. Seperti kasus Hadi Purnomo ‎yang jadi tersangka dulu baru dicari buktinya," imbuh Rullyandi lagi.

Jadi intinya, Guys, tetap tertib aja. Sabar. Kita tunggu bagaimana tindakan Pak Presiden selanjutnya. Jangan lupa berdoa juga biar tidak ada lagi korban luka apa lagi korban jiwa. emoticon-Big Kiss


Polling
0 suara
Kalau Kalian?
Diubah oleh iselfiawrds 28-09-2019 19:45
pemburu.kobokan
perihbanget
sinsin2806
sinsin2806 dan 2 lainnya memberi reputasi
3
2K
33
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan