Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

Rapunzel.iciousAvatar border
TS
Rapunzel.icious
Dinilai Terlalu Overpower Sehingga Di-Nerf, Itu KPK atau Hero MOBA?


Banyaknya kejadian-kejadian luar biasa di negara kita, cukup membuat gue yang notabene 'bodo amat, bray!' menjadi 'eh, gue harus speak up juga deh!'
Salah satu hal yang awalnya tidak akan gue ambil pusing adalah mengenai Revisi Undang-Undang KPK yang sudah disahkan dalam sidang paripurna DPR RI sebulan setelah ulang tahun kemerdekaan.

Ketika teman-teman gue berdebat perihal undang-undang tersebut, gue yang tidak merasa rugi secara moril dan materil karena koruptor di Indonesia, hanya bisa berpendapat: Ya bebas lah, suka suka kau saja lah. Teruskan lah, teruskan lah, kau begitu *jangan jadi auto nyanyi, gan.

Namun, setelah telinga ini cukup padat dijejali pendapat pro dan kontra dari lingkungan sekitar, akhirnya gue punya pandangan juga. Sehingga, ketika ada yang bertanya, "Apakah revisi Undang-Undang KPK benar dapat menguatkan atau justru malah melemahkan KPK?" With pleasure, I say no. Big no.

Quote:


Wait, biarin gue cerita dulu.

Secara tidak sengaja, gue mendengar pembahasan beberapa pelajar SMA yang membicarakan mengenai aksi yang dilakukan beberapa hari kemarin. Gue tertarik dan akhirnya nimbrung.

Quote:


Jawaban mereka atas pertanyaan terakhir gue membuat gue berpikir, banyaknya artikel mengenai pendapat soal UU KPK nampaknya sangat dibutuhkan. Nyatanya, masih banyak orang-orang yang hanya ikut pro ataupun kontra tanpa memahami isi detailnya seperti apa dan direct effectsyang akan mereka alami.

So' apa sih yang direvisi sampai bisa memporak-porandakan nurani dan pikiran para kaum penggerak peradaban (red: mahasiswa)?


Pict Source

Sederhananya, banyak hal yang —kalau menurut Catatan Najwa— dirasa cacat secara prosedural. Ketika revisi dilakukan oleh DPR tanpa melibatkan KPK itu sendiri, itu terasa seperti melangkahi sebuah lembaga dan tidak memberikan respect yang baik terhadap lembaga tersebut.

Seharusnya sebuah komisi pemberantasan korupsi tetap berdiri sendiri. Dengan keputusan UU KPK yang baru, KPK dinilai sudah tidak independen lagi dan cerderung akan lebih mudah diintervensi oleh badan eksekutif. Menurut data sampai bulan Juni 2019, yang paling banyak terjerat kasus korupsi itu adalah anggota dewan di pusat dan daerah, lantas KPK malah akan disetir oleh mereka? Please deh

Kinerja KPK juga akan dengan rumitnya terbelit oleh masalah birokrasi. Ketika akan menyelidiki suatu kasus, KPK harus mengajukan terlebih dahulu kepada Dewan Pengawas. Faktanya, Dewan Pengawas yang dibentuk berada pada rumpun kekuasaan eksekutif. Dengan demikian, OTT tidak akan ada lagi. Semua harus menunggu accepting terlebih dahulu baru bertindak. Wah, keburu malingnya lari, gan!


Pict Source

KPK di-nerf, diturunkan attack speed dalam menyelidiki kasus, dilemahkan independent power dalam menentukan kasus apa yang harus segera ditangani, dan juga dikontrol setiap gerakannya agar tidak melenceng dari land yang sesuai dengan keinginan kekuasaan eksekutif.

Tikus akan berpesta karena korupsi yang kurang dari 1 M tidak akan dengan mudah diusut. Terlebih lagi bila masyarakat banyak yang tidak menyorot hal tersebut.

That's so pity.

Gresta
ceuhetty
sebelahblog
sebelahblog dan 14 lainnya memberi reputasi
15
2.1K
32
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan