Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

Mutimumut11Avatar border
TS
Mutimumut11
Urgensi RUU KPK, Sudah Siap Turun Tahta?


23 September 2019

Menjadi sejarah baru untuk Indonesia. Dimana para Mahasiswa turun ke jalanan mengaspirasikan suara rakyat.

Demo besar-besaran yang digelar di berbagai kota seperti Jakarta, Bandung, Purwokerto dan masih banyak lagi itu diberi tagar “Saatnya People Power” dan menjadi trending topik di media sosial.

Berbagai tuntutan yang diaspirasikan mahasiswa salah satunya menolak Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat.


Source: Instagram

Apa alasan dibalik penolakan Revisi UU KPK oleh para mahasiswa tersebut? Mari kita ulas lagi tentang berbagai prestasi KPK yang mengambil hati rakyat.

11 Prestasi KPK menurut ICW :

1. Keberhasilan pada tingkat penuntutan yang mencapai 100 persen.

2. Keberhasilan KPK menjerat tiga menteri aktif di era Pemerintahan SBY, Andi Mallarangeng (eks Menpora), Jero Wacik (eks Menteri ESDM), dan Suryadharma Ali (eks Menteri Agama).

3. KPK juga berhasil menjerat penegak hukum aktif, seperti perwira polisi dalam kasus simulator SIM, Ketua MK dalam kasus dugaan suap penyelenggaraan pilkada, dan hakim adhoc Tipikor.

4. KPK juga menjerat pimpinan partai politik aktif, yaitu Suryadharma Ali (PPP). Anas Urbaningrum (Partai Demokrat), dan Luthfi Hasan Ishaaq (PKS).

5. Penyelamatan atas kerugian negara. Tercatat, sejak tahun 2004 hingga kini KPK mengklaim telah menyelamatkan uang negara sebesar Rp249 triliun.

6. KPK berperan sebagai pelopor aktif Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap pelaku korupsi. Seperti penangkapan Komisioner KPU, Mulyana W Kusumah, eks Ketua MK Akil Mochtar, mantan jaksa Urip Tri Gunawan, dan terakhir Annas Maamun yang menjabat sebagai Gubernur Riau.

7. KPK juga mempelopori tuntutan pencabutan hak politik untuk pelaku korupsi, seperti terhadap terdakwa Luthfi Hasan Ishaaq, Ratu Atut Chosiyah, Akil Mochtar, dan Anas Urbaningrum.

8. KPK dinilai melakukan terobosan hukum menuntut pelaku korupsi dengan UU Korupsi dan UU TPPU. Sejumlah pelaku korupsi juga dijerat dengan UU TPPU, seperti Wa Ode Nurhayati, Djoko Susilo, Luthfi Hasan Ishaaq, Ade Swara, Tubagus Chaeri Wardana, dan Fuad Amin.

9. Hasil audit keuangan KPK selalu menunjukkan opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Yang merupakan nilai opini paling sempurna dalam dunia audit.

10. KPK menerima penghargaan Ramon Magsasay 2013. Pada predikat itu, KPK dianggap menjadi inspirasi pemberantasan praktik korupsi di Asia.

11. Penangkapan Nazaruddin dan Anggoro Widjojo yang buronan di luar negeri. Seperti penangkapan tersangka KPK Nazaruddin yang ditangkap di Kolombia, Nunung Nurbaeti di Thailand, dan Anggoro Widjojo yang ditangkap di Tiongkok.

Melihat prestasi luar biasa berhasil diraih oleh KPK, apa alasan DPR merevisi UU KPK ?

Seurgensi itukah merevisi UU KPK dibanding bencana asap di Riau, Kalimantan, dan sekitarnya serta keadaan yang terjadi di Papua saat ini?

Dicatat dalam 13 hari ada 5 kali rapat untuk mengesahkan RUU KPK. Meskipun publik menolak pengesahan RUU KPK, namun pada Selasa 17 September 2019 kemarin Palu pengesahan diketuk dan akhirnya KPK dikutuk!


Source : Instagram

Adapun poin-poin hasil RUU KPK:
1. KPK tidak lagi menjadi lembaga independen

2. Terbentuknya dewan pengawas KPK

3. Dewan Pengawas KPK berwenang menghentikan penyidikan & penuntutan

4. Penyadapan oleh KPK dilakukan hanya setelah mendapat izin dari Dewan Pengawas KPK

5. Pegawai KPK berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN)


Merunut dari hasil dari RUU KPK di atas, banyak sekali kebuntungan-kebuntungan yang diciptakan untuk melumpuhkan kinerja KPK.

Namun para wakil rakyat berdalih ini justru untuk memperkuat KPK itu sendiri. Pertanyaannya, perkuat di sebelah mana?

Dimana-mana kalau untuk menguatkan KPK maka kewenangannya ditambah, bukan dikurangi. Tapi nyatanya poin-poin di atas jelas sekali melemahkan kinerja KPK, memotong jalan KPK, dan menghilangkan kewenangan KPK yang kemungkinan memudahkan koruptor beraksi.


Source : Instagram

Berdalih lagi sang wakil rakyat,”kami ini dipilih Rakyat, mewakili suara rakyat”. Namun sekarang membuat aturan tanpa rakyat.

Suara rakyat yang mana kamu wakili hai wakil rakyat?

Mari kita pikirkan lagi urgensi yang bagaimana yang disebutkan oleh para wakil rakyat dalam merevisi UU KPK?

Mungkin urgensinya adalah KPK berbahaya bagi politisi, KPK menghambat jalannya korupsi, KPK menjeblos mereka ke jeruji besi.

Akankah negeri ini kehilangan satu lagi “rumah” bagi hidupnya keadilan?

Pemerintah adalah wakil rakyat, pelayan bagi rakyat. Dan seharusnya pelayan itu menuruti kemauan tuannya, jika tidak ya siap dipecat.

So, siap turun tahta Hai wakil Rakyat?

{thread_title}
Diubah oleh Mutimumut11 27-09-2019 02:53
ceuhetty
sebelahblog
zafinsyurga
zafinsyurga dan 13 lainnya memberi reputasi
14
2K
41
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan