Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

magelysAvatar border
TS
magelys
Aliansi Buruh Singgung Perlakukan Berbeda Polisi kepada Dhandy dan Denny Siregar
Gerakan Buruh bersama Rakyat (GEBRAK) mengecam penangkapan terhadap jurnalis Dandhy Dwi Laksono. Penangkapan terhadap jurnalis jelas-jelas mencederai demokrasi dan kebebasan berpendapat.

Jubir GEBRAK Damar Panca mengatakan, kasus ini akan menciptakan preseden buruk bagi Indonesia yang mendapatkan buah demokrasi dari perjuangan reformasi.

Kami melihat penangkapan ini sebagai upaya pembungkaman terhadap orang-orang yang kritis terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah," kata Damar dalam keterangannya, Jumat (27/9).

Damar juga meminta Polisi tetap bersikap profesional dengan tetap objektif tanpa terpengaruh kepentingan politik.

Dengan itu, GEBRAK berharap hukum memiliki kedaulatan dan tidak tajam pada kelompok pengkritik pemerintah tapi tumpul terhadap para pembela pemerintah, seperti buzzer Denny Siregar," jelas Damar.

Denny Siregar diketahui merupakan pegiat medsos yang kerap mengcounter isu miring kepada Joko Widodo. Bahkan, ia beberapa kali melempar pernyataan tendensius. Namun, sampai sekarang ia terkesan 'aman' dari jeratan hukum.

Damar menganggap pasal-pasal karet dalam UU ITE ini menyasar orang seperti Dandhy yang mengkritik kebijakan pemerintah.

"Dhandy memang belakangan mengkritik kebijakan pemerintah terhadap Papua melalui sosial media dan debat terbuka dengan politikus PDI-P Budiman Sudjatmiko. Ia juga menggunakan pengaruh di sosial media dengan pengikut 71 ribu di platform Twitter untuk mengemukakan gagasannya," singgung Damar.

Damar yang merupakan perwakilan dari aliansi gerakan rakyat berbagai sektor ini menganggap penangkapan ini merupakan preseden buruk terhadap kebebasan berpendapat dijamin oleh UUD 1945 pasal 28E ayat (3) yang menyebutkan, “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.” Kebebasan berpendapat merupakan hal vital yang menjaga demokrasi.

"Sebab, kelompok marjinal dan tertindas, seperti buruh, membutuhkan jaminan kebebasan berpendapat untuk melawan penindasan. Hak dasar ini juga mutlak wajib dijamin negara agar berbagai persoalan dapat diselesaikan secara damai dan tidak terkanalkan dalam kekerasan-kekerasan yang tidak diperlukan," tambah dia.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Dandhy ditangkap pada pukul 22:45, Kamis (26/9) malam di kediamannya di Bekasi. Tim dari Polda Metro Jaya yang terdiri dari 4 orang membawa Dandhy ke kantor Polda Metro Jaya pada pukul 23:05. Dalam surat penangkapan, penangkapan itu berdasarkan pada laporan Asep Sanusi pada 24 September 2019.

Jurnalis yang sempat membuat film dokumenter tentang kampanye Presiden Joko Widodo itu dikenakan pasal 14 dan 15 UU 1 tahun 1946 tentang hukum pidana dan/atau pasal 28 ayat (2) jo pasal 45 A ayat (2) UU ITE tentang tindak pidana setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditunjukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan. Namun, tak sampai 24 jam, Dhandy langsung dibebaskan. (Knu)

https://merahputih.com/post/read/ali...-denny-siregar

Pegiat sosmed
0
1K
12
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan