ginanisa7Avatar border
TS
ginanisa7
UU KPK Direvisi, Koruptor Merajalela? Ini Faktanya!

Belum selesai mengenai polemik pindahnya ibu kota, masyarakat Indonesia kembali dibuat panas tentang berita yang menuai banyak kontroversi berbagai pihak. Pasalnya pemberitaan ini dinilai melemahkan lembaga antikorupsi. Memangnya masalah apalagi?
Yaps betul, apalagi kalau bukan revisi UU KPK.

Sumber
DPR RI dan Pemerintah telah menyepakati tujuh poin revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Revisi UU KPK tersebut dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI pada tanggal 17 September 2019 untuk disahkan menjadi undang-undang. Poin-poin penting di antaranya mengenai:

1. Kedudukan KPK sebagai lembaga penegak hukum berada pada rumpun eksekutif yang dalam pelaksanaan kewenangan dan tugasnya tetap independen.
2. Pembentukan Dewan Pengawas KPK.
3. Pelaksanaan fungsi penyadapan.
4. Mekanisme penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) perkara tindak pidana korupsi oleh KPK.
5. Koordinasi kelembagaan KPK dengan penegak hukum sesuai dengan hukum acara pidana, kepolisian, kejaksaan, dan kementerian atau lembaga lainnya dalam pelaksanaan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan perkara tindak pidana korupsi.
6. Mekanisme penggeledahan dan penyitaan.
7. Sistem kepegawaian KPK.

Dari ketujuh poin tersebut, poin nomor dualah yang menuai banyak penolakan. Poin tersebut terkait pembentukan dewan pengawas. Dari poin itu, khalayak ramai beropini bahwasanya dewas dapat mengambil alih kewenangan pimpinan KPK. Hal itu otomatis secara tidak langsung dapat melemahkan KPK.

Spoiler for :


Cepatnya pembahasan dan pengesahan revisi UU KPK ini dinilai karena KPK ditakuti para politisi. Ya, karena DPR contohnya, merupakan sarang korupsi. Korupsi itu hal yang sensitif karena berkaitan langsung dengan uang rakyat. Koruptor akan menghalalkan segala cara untuk mencapai tujuan materialnya.

Adanya revisi UU KPK ini membuat KPK menjadi lembaga yang tidak independen lagi. Wajar ketika kita curiga, karena revisi ini terbilang sembunyi-sembunyi, dan tidak memberikan kesempatan untuk rakyat menyampaikan aspirasinya.

Beralih ke hasil kerja KPK yang sudah berhasil menangani 1.064 kasus korupsi sejak lembaga antirasuah ini didirikan. KPK mengimbangi tugasnya antara pencegahan dan penindakan. Bahkan dari pencegahan, KPK berhasil menyelamatkan ratusan triliun uang negara dari tangan-tangan pejabat nakal.

Sumber
Korupsi, revisi, petisi menjadi hal yang saling berkaitan saat ini. Akankah kita membiarkan KPK menjadi lemah seperti yang koruptor inginkan? Tentunya tidak, jangan biarkan KPK terberai! Jangan biarkan koruptor merajalela!
Diubah oleh ginanisa7 22-09-2019 12:05
sebelahblog
zafinsyurga
infinitesoul
infinitesoul dan 11 lainnya memberi reputasi
12
1.1K
15
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan