Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

sivaruck4Avatar border
TS
sivaruck4
Seribu Mobil Mewah di Jakarta Tunggak Pajak, Besarannya Ratusan Juta Hingga Miliaran

Senin, 16 September 2019 16:54 Reporter : Merdeka


https://www.merdeka.com/jakarta/seri...-miliaran.html


Merdeka.com - Seribu lebih mobil mewah yang berlalu lalang di ruas jalanan Jakarta ternyata menunggak pajak. Besaran tunggakan pajak variatif, bahkan ada yang sampai Rp1 miliar.
"Jumlah lumayan juga, ada seribuan kalau enggak salah. Ada seribuan yang akan kita kejar," kata Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta, Faisal Syafruddin di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (16/9).
Faisal akan bekerjasama dengan Ditlantas Polda Metro Jaya dalam rangka pelaksanaan law enforcement atau penegakan hukum apabila tidak memanfaatkan kebijakan keringanan pajak 2019 ini.
"Lamborghini itu hampir Rp150 juta, Rolls Royce itu ratusan juta, hampir Rp1 miliar, Ferrari itu hampir Rp200 juta. Jadi pajaknya luar biasa. Jadi kami akan mengamankan potensi itu," ucapnya.
Tak hanya itu, dia juga akan memanggil sejumlah asosiasi kendaraan mewah agar anggotanya dapat membayar pajak.
"Supaya mereka membayarkan (pajak) kendaraan mewahnya sehingga kami tidak perlu lakukan door to door," jelasnya.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta akan memberikan keringanan pembayaran untuk sembilan objek pajak berupa penghapusan sanksi atau denda hingga akhir 2019. Pelaksananya pun dimulai dari 16 September-31 Desember 2019.
Sembilan jenis pajak itu yaitu pajak bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), pajak kendaraan bermotor (PKB), pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB-P2). Lalu ada pajak hotel, hiburan, parkir, air tanah, restoran hingga reklame.
Pemotongan pajak tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 89 Tahun 2019 tentang Pemberian Keringanan Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atau BBNKB atas Penyerahan Kepemilikan Kendaraan Bermotor Kedua Dan Seterusnya Tahun 2019 dan Peraturan Gubernur Nomor 90 Tahun 2019 tentang Pemberian Keringanan Pokok dan Penghapusan Sanksi Administrasi Piutang Pajak Daerah.
Reporter: Ika Defianti
Sumber: Liputan6.com [lia]

0
1.1K
19
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan