bocahnakal446Avatar border
TS
bocahnakal446
Jejak Rekam Suprajarto, Pernah Dipolisikan Hingga Mengundurkan Diri Dari Dirut BTN
Quote:



Spoiler for Mantan Dirut BRI, Suprajarto:


KabarBerita.co.id - Mantan Direktur Bank Rakyat Indonesia (BRI) Suprajarto, ternyata pernah dilaporkan ke Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri gara - gara eksekusi putusan pailit yang dilakukan oleh tim kurator dan Bank BRI pada saat itu dianggap merugikan pihak lain bukan debitur.

Suprajarto yang saat itu menjabat sebagai Dirut BRI, dilaporkan oleh Ita Yuliana ke Bareskrim Polri dengan nomor laporan LP/1356/XII/2017 Bareskrim pertanggal 11 Desember 2017. Selain Suprajarto, mantan Direktur Utama BRI, Randi Anton, juga dipidanakan melalui laporan yang sama.

"Turut dilaporkan R. Pandu Bagja Sumawijaya yang merupakan Kepala BRI Cabang Sumbawa Besar, Nusa Tenggara Barat, dan Tim Kurator," ujar kuasa hukum korban, Johnny Situwanda kepada wartawan.

Kasus ini pada mulanya berawal saat Nyonya Lusy yg merupakan Ibunda dari klien Johnny, Ita Yuliana, mengajukan pinjaman ke BRI cabang Sumbawa. Pinjaman yang bernilai Rp 5,1 miliar itu, dilakukan dengan menjaminkan sejumlah barang berharga, diantaranya adalah tujuh sertifikat meliputi rumah, rumah toko (ruko), dan tanah.

Dalam perjalanannya, BRI menilai Ibunda Ita tak memenuhi kewajiban membayar angsuran. Oleh karena itulah, gugatan sebagai Debitur yang pailit didaftarkan bank. Putusan hakim atas gugatan itu berpihak kepada BRI, sehingga eksekusi dilakukan.

Dari sini kemudian persoalan mulai muncul, karena dalam eksekusi harta benda yang disita bukan hanya milik Debitur, tapi juga punya Ita.

"Tim kurator memancangkan tiang papan pengumuman yang bertuliskan bahwa tanah, rumah, beserta isinya seperti barang berharga, barang usaha dan perhiasan, sebagai objek jaminan yang disita," kata dia.

Total nilai harta benda milik Ita yang disita mencapai Rp 35 miliar. Sementara sebelumnya, tim kurator juga telah menyita barang berharga jaminan milik Nyonya Lusy senilai Rp 37 miliar.

Disamping menyita barang berharga yang bukan jaminan, tim kurator juga dinilai bertindak tak sepatutnya dalam proses eksekusi. Dalan hal ini, tim kurator dituding melakukan pengerusakan.

"Selain melakukan eksekusi bukan terhadap objek yang dijadikan jaminan, tim kurator juga melakukan perusakan dengan mencongkel rumah ketika eksekusi, tindakan yg sangat tidak patut dilakukan seorang Kurator, semua dugaan tindakan pidana yg merugikan tersebut klien kami laporkan sebagai dugaan perbuatan pidana ke polisi," tegas Johnny.

Atas dasar itulah, para terlapor, termasuk Suprajarto, saat itu dijerat Pasal 368, 406, 335 dan 55 KUHP, tentang tindak pidana perampasan, pengerusakan dan perbuatan tidak menyenangkan.

Mengundurkan Diri Dari Dirut BTN

Baru - baru ini, nama Suprajarto kembali mencuat setelah hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk yang digelar pada Kamis (28/08/2019) memilihnya untuk menjadi Direktur Utama yang baru. Namun, tak lama terpilih menjadi Dirut BTN, Suprajarto secara mengejutkan memutuskan untuk mundur dari jabatan barunya. Suprajarto beralasan, dirinya tidak pernah dikomunikasikan terkait keputusan tersebut.

"Hasil RUPSLB BTN siang ini yang sudah rekan-rekan media ketahui, dan saya sendiri baru tahu setelah membaca berita dari media bahwa saya ditetapkan sebagai Direktur Utama BTN, dimana saya tidak pernah diajak bicara mengenai penetapan ini sebelumnya, apalagi diajak musyawarah," kata Suprajarto di kawasan Menteng, Jakarta.

Permasalahannya adalah ada apa dibalik bongkar pasang jabatan di jajaran BUMN hari ini? Terlepas dari kasus yang pernah dialaminya semasa menjabat sebagai Dirut BRI serta prestasi - prestasinya, bagaimana bisa Suprajarto yang baru diberhentikan sebagai Dirut BRI, tak lama kemudian diputuskan menjadi Dirut BTN tanpa ada komunikasi sebelumnya?

Bukankah seharusnya, dalam proses pemilihan jajaran pimpinan BUMN harus ada proses yang selektif, misalnya dengan melakukan fit and proper test dan sebagainya. Nah, bagaimana logikanya, seorang calon Dirut BUMN jangankan ikut fit and proper test, diberitahu bahwa dia akan jadi Dirut saja tidak ada sebelumnya. Lantas bagaimana mekanismenya Suprajarto?

Keanehan ini tentunya patut kita kritisi, khususnya mengenai mekanisme Kementerian BUMN dalam menetapkan jajaran pimpinan di BUMN. Apakah memang asal tunjuk saja dan tanpa pemberitahuan seperti itu dibolehkan? Tanpa ada proses seleksi dan kelayakan?

SUMBER

Spoiler for JANGAN LUPA:
Diubah oleh bocahnakal446 07-09-2019 17:14
simsol...
simsol... memberi reputasi
1
1.8K
23
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan