Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

uratkumbangAvatar border
TS
uratkumbang
Revisi UU 30/2002, Kasus Nunggak 1 Tahun di KPK akan Dihentikan

Jakarta - Tak sama dengan aparat penegak hukum lain, KPK tidak dapat menghentikan penyidikan dan penuntutan kasus sebagai bentuk kehati-hatian lembaga itu dalam mengusut suatu perkara. Namun dalam draf revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, lembaga itu berwenang mengeluarkan surat pemberitahuan penghentian penyidikan (SP3).

Dalam draf revisi UU KPK yang dilihat detikcom, Kamis (5/9/2019), aturan itu tertuang dalam 4 ayat di dalam Pasal 40. Penghentian penyidikan atau penuntutan kasus itu dapat dilakukan KPK terhadap perkara yang dalam 1 tahun tidak tuntas.

Namun dalam aturan itu juga menyebutkan bila KPK dapat mengusut lagi kasus yang sudah dihentikan itu dengan syarat tertentu. Berikut bunyi Pasal 40 tersebut:

Draf Revisi UU KPK

Pasal 40

1. Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang menghentikan penyidikan dan penuntutan terhadap perkara Tindak Pidana Korupsi yang penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu paling lama 1 tahun.
2. Penghentian penyidikan dan penuntutan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 harus dilaporkan kepada Dewan Pengawas paling lambat 1 minggu terhitung sejak dikeluarkannya surat perintah penghentian penyidikan dan penuntutan.
3. Penghentian penyidikan dan penuntutan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 harus diumumkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi kepada publik.
4. Penghentian penyidikan dan penuntutan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dapat dicabut oleh Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi apabila ditemukan bukti baru yang dapat membatalkan alasan penghentian penyidikan dan penuntutan, atau berdasarkan putusan praperadilan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan.



Sumur: https://m.detik.com/news/berita/d-46...kan-dihentikan


Selamat ya untuk para koruptor..
Kemakmuran anda akan di lindungi oleh Hukum..


emoticon-Traveller
Diubah oleh uratkumbang 05-09-2019 06:45
0
550
9
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan