Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

sniper2777Avatar border
TS
sniper2777
Soal PKL Boleh Berjualan di Trotoar, Anies Merujuk Pada Pergub Ahok
INDOZONE.ID - Gubernur Jakarta, Anies Baswedan merujuk pada Pergub DKI No 10/2015 sebagai dasar aturan bagi PKL berjualan di trotoar. Pergub itu sendiri diterbitkan ketika zaman Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Sebelumnya Anies merujuk pada Permen PU 3/2014 tentang Pedoman Perencanaan, Penyediaan, Pemanfaatan Prasarana, dan Sarana Jaringan Pejalan Kaki.

Dari Permen tersebut, Anies menyimpulkan bahwa PKL diperbolehkan untuk berdagang di trotoar asalkan memenuhi aturan.

"Kesimpulannya, PKL diperbolehkan berada di trotoar selama mengikuti pengaturan Permen PUPR," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Rabu (4/9/2019).

Selain itu, dia juga merujuk ke beberapa aturan lain seperti UU, Perpres, hingga Pergub.

"Nah, ini yang kemudian menjadi rujukan bagi kita. Kemudian juga ada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM, Pasal 7 ayat 1. Juga ada nih Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2012, Permendagri Nomor 41 Tahun 2012, kemudian ada juga Peraturan Gubernur Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL," kata Anies.

Sementara itu, Pergub DKI No 10/2015 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL merupakan Pergub yang disetujui oleh Basuki Tjahja Purnama alias Ahok ketika masih menjadi Gubernur DKI pada 16 Januari 2015.

Isi Pergub itu mengatur penetapan lokasi PKL, namun tak menyebut kata 'trotoar' secara gamblang.

https://www.indozone.id/news/gms47M/...da-pergub-ahok



Ini wan abud koq cerdas bgt yak!, Penasaran deh sama IQ-nya? Klo dibandingin sama jumlah IQ cebong satu kolam msh lebih tinggi IQ si wan abud kali ya....emoticon-Malu



Ahok Izinkan PKL Jualan di Trotoar dan JPO, Asal...

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama sedang merancang desain baru trotoar yang akan diterapkan di Jakarta. Pada desain baru itu, Ahok memperbolehkan para pedagang kaki lima (PKL) berjualan di trotoar.

"PKL memang harusnya di trotoar. Tapi harus terdaftar di Bank DKI," kata Ahok di Balaikota, Jakarta, Selasa (2/2/2016).

Tak hanya itu, revitalisasi Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) juga harus berorientasi untuk PKL. Sehingga bila warga sewaktu-waktu butuh sesuatu, bisa langsung membeli melalui PKL itu.

"Mungkin saya salah, tapi saya maunya gini, nanti bisa JPO Transjakarta bentuknya lantai 2. Setelah orang turun dari bus, dia mau turun ke bawah pas lagi haus tinggal beli di PKL yang jualan di situ," kata Ahok.

Namun bukan berarti PKL yang terdaftar bisa berjualan di sembarang tempat. Mereka tetap harus menaati peraturan termasuk lokasi jualan yang telah ditentukan.

"Kalau nggak nurut, tetap kita angkut. Jadi kita angkut yang bandel aja. Yang nurut-nurut mah kita belai-belai aja, kasih duit malahan, kasih modal kerja," ujar Ahok.

https://m.liputan6.com/news/read/242...r-dan-jpo-asal



Wan abud ente rugi kalo cuma make trotoar, pake aja sekalian JPO-nya emoticon-Stick Out Tongue


gaberner berkualitas gak cuma ahli tata kata tp jg ahli tata otak,, ke tampol dah tuh cebong satu septik tank emoticon-Wkwkwk
KumanImut
pengomon
pengomon dan KumanImut memberi reputasi
2
2.6K
32
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan