Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

khambing34Avatar border
TS
khambing34
Ini 10 Pasal RKUHP yang Kekang Kebebasan Pers
silahkan disimak gan and sist, supaya tau dan tambah tau..

emoticon-Salam Kenal


MINEWS.ID, JAKARTA – Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tetap mengesahkan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP). Maka pembahasannya dikebut sebelum masa jabatan DPR periode 2014-2019 berakhir bulan ini.


Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI Indonesia) Abdul Manan menjelaskan setidaknya ada 10 pasal dalam draft RUU KUHP itu yang bisa mengkriminalkan jurnalis dalam menjalankan fungsinya.

“Melihat draft RUU KUHP tersebut, DPR dan Pemerintah tidak hanya mengabaikan masukan masyarakat sipil dengan mempertahankan pasal-pasal yang selama ini banyak dikritik,” kata Abdul kepada wartawan dalam diskusi di Jakarta, Senin 2 Agustus 2019.

Berikut ini 10 pasal yang dia maksud;

1. Pasal 219 tentang penghinaan terhadap presiden atau wakil presiden
2. Pasal 241 tentang penghinaan terhadap pemerintah atau 262 tentang penyiaran berita bohong
3. Pasal 263 tentang berita tidak pasti
4. Pasal 281 tentang penghinaan terhadap pengadilan
5. Pasal 305 tentang penghinaan terhadap agama
6. Pasal 262 tentang penyiaran berita bohong
7. Pasal 354 tentang penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara
8. Pasal 440 tentang pencemaran nama baik
9. Pasal 444 tentang pencemaran orang mati
10. Pasal 247 tentang hasutan melawan penguasa


SUMBER
0
674
7
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan