Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

uratkumbangAvatar border
TS
uratkumbang
Hendak Tagih Utang, Seorang Wanita Asal Semarang Malah Dirudapaksa
Tulungagung - Polisi Tulungagung menangkap seorang pria asal Semarang yang diduga telah melakukan pemerkosaan terhadap seorang wanita yang hendak menagih utang. Pelaku juga merampas sejumlah barang berharga korban.

Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Hendi Septiadi mengatakan, pelaku pemerkosaan tersebut bernama Saiful Rohman (46). Ia warga Desa Klepu, Kecamatan Priangapus, Semarang, Jawa Tengah.

Sedangkan korban merupakan teman pelaku dan warga Semarang juga.

"Pelaku ini diduga telah melakukan pemerkosaan terhadap korban di rumah temannya di Tulungagung. Selain itu dia juga merampas barang korban. Di antaranya cincin dan tas," kata AKP Hendi Septiadi, Senin (2/9/2019).

Aksi pemerkosaan itu bermula saat korban hendak menagih utang kepada tersangka senilai Rp 30 juta. Namun karena tidak memiliki uang yang diminta, tersangka Saiful memutar otak dan merencanakan aksi jahat terhadap korban.

Dengan bujuk rayu, tersangka kemudian berpura-pura mengajak KR untuk mencari uang dengan menagih utang miliknya di wilayah Tulungagung. Korban diajak menginap di salah satu rumah teman pelaku di Desa Sanggrahan, Kecamatan Boyolangu, Tulungagung.

"Saat di situlah korban dirudapaksa oleh pelaku dan diancam akan dibunuh apabila tidak mau melayani," ujarnya.

Keesokan harinya, saat ada kesempatan, korban berusaha kabur, namun upaya itu diketahui oleh tersangka Saiful. Tersangka yang gelap mata berusaha menangkap korban dan merampas cincin serta tas yang dibawa.

"Saat tersangka merampas tas korban, berhasil terlepas dan akhirnya berhasil kabur. Selanjutnya korban ditolong warga dan diantarkan ke kantor polisi," imbuh Hendi.

Polisi memastikan korban dan tersangka sebelumnya telah saling mengenal. Namun polisi enggan menyebutkan apakah keduanya merupakan pasangan kekasih atau bukan.

"Yang jelas mereka sudah saling kenal. Saat ini kami fokus pada peristiwa pemerkosaan dan perampasan," imbuhnya.

Dari peristiwa itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya pakaian korban, tas korban beserta isinya, telepon genggam serta beberapa barang bukti lain. Kini tersangka diamankan di Polres Tulungagung dan dijerat pasal 285 KUHP tentang rudapaksaan dengan ancaman hukumnan paling lama 12 tahun penjara. Serta pasal 368 KUHP tentang perampasan.



Sumur: https://m.detik.com/news/berita-jawa...paksa?single=1

Ini namanya Sudah Jatuh,Tertimpa Tangga,Diuber Anjing,Diteriakin Maling..
Siaal sekali nasibnya..
washoi48
washoi48 memberi reputasi
1
3.7K
23
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan