Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

ranttalkerAvatar border
TS
ranttalker
Tak Jalankan Putusan MA Soal PKL, DPRD DKI akan Panggil Anies Baswedan
Tak Jalankan Putusan MA Soal PKL, DPRD DKI akan Panggil Anies Baswedan
Pelantikan Anggota DPRD DKI Jakarta periode 2019-2024. ©2019 Merdeka.com/Iqbal Nugroho




4
SHARES
JAKARTA | 28 Agustus 2019 11:05
Reporter : Fikri Faqih
Merdeka.com - Anggota DPRD DKI Jakarta Wiliam Aditya Sarana mengingatkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk menjalankan putusan Mahkamah Agung. Dalam putusannya, MA melarang pedagang kaki lima (PKL) berjualan di trotoar dan pinggir jalan.

Politikus PSI itu mengungkapkan, akan memanggil Anies bilamana tidak menjalankan putusan tersebut. Pasalnya, dia menambahkan, trotoar merupakan hak bagi pejalan kaki, bukan pedagang.

"Kalau tidak ada eksekusi, setelah ada kelengkapan dewan kami akan memanggil Pak Anies," katanya saat dihubungi merdeka.com, Rabu (28/8).

Pemanggilan tersebut, dia menjelaskan, untuk meminta penjelasan dari mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu.

"Kita tanyakan ke dia kenapa enggak dieksekusi. Karena kan putusan MA mengikat seperti undang-undang," tegasnya.

Untuk diketahui, MA telah memenangkan gugatan politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) William Aditya dan Zico Leonard terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Di mana, melarang Pedagang Kaki Lima (PKL) berjualan di pinggir jalan atau trotoar.

Sebelumnya, pengamat politik dari Universitas Presiden, Muhammad AS Hikam menilai upaya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menata PKL dengan cara melanggar aturan bisa memberikan dampak negatif. Pasalnya masyarakat akan mengabaikan aturan yang ada untuk kepentingan tertentu.

"Dalam jangka panjang hal itu berdampak negatif. Bukan saja terhadap tata kota, tetapi juga terhadap ketaatan hukum dan ketertiban umum serta kamtibmas," katanya saat dihubungi merdeka.com, Sabtu (24/8).

Hikam mengingatkan, Mahkamah Agung telah memutuskan untuk mengembalikan fungsi trotoar untuk pejalan kaki. Seharusnya, dia menambahkan, Anies menyediakan tempat untuk PKL.

"Justru upaya menyiasati hukum tersebut yang perlu dikritisi oleh semua stakeholders di ibu kota. MA sudah tepat putusannya," tegasnya.

Untuk diketahui, Mahkamah Agung (MA) membatalkan kebijakan alih fungsi ruas jalan untuk pedagang kaki lima. Kebijakan demikian dinilai bertentangan dengan Pasal 127 ayat 1 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Alih fungsi badan jalan pernah dilakukan Anies di ruas Jl Jatibaru, Tanah Abang. Jalanan umum itu dijadikan lapak dagang PKL Tanah Abang. Aturan itu diatur dalam Pasal 25 ayat 1 pada Perda Nomor 8 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum.

https://m.merdeka.com/jakarta/tak-ja...-baswedan.html

Gaya mu selangit, Nies...

Baru jd gubernur aja berani ngebangkang hasil pengadilan. Ngerasa jadi raja lu? Berasa di atas hukum?

Bangke emang ni orang.
Diubah oleh ranttalker 28-08-2019 06:39
Skyland999
knoopy
pradanto17
pradanto17 dan 3 lainnya memberi reputasi
4
1.3K
21
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan