Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

_Hell_Avatar border
TS
_Hell_
Kisah Sedih Tekwan Petani di Hulu Sungai Mahakam yg Sudah 2.014 Hari jd Tersangka


Konflik agraria antara masyarakat dan korporasi acap kali terjadi. Pemerintah diminta bertindak.

Ditulis Oleh: Fachrizal Muliawan
15 Agustus 2019

kaltimkece.id Namanya Theodorus Tekwan Ajat. Biasa dipanggil Tekwan. Lelaki berusia 44 tahun itu ditangkap dan ditahan pada Agustus 2014 silam. Ia dituduh memeras dan merampas dengan kekerasan. Barang yang dimaksud dalam tuduhan itu berupa kunci alat berat dan gergaji mesin. Perkakas tersebut milik perusahaan berinisial PT KBT, yang bergerak di bidang perkayuan dan beroperasi di Kampung Long Isun, Kecamatan Long Pahangai, Kabupaten Mahakam Ulu.

Tekwan berstatus tahanan luar sejak Desember 2014 hingga sekarang. Diduga, perubahan status tersebut karena aparat tak bisa membuktikan kesalahan Tekwan.

Kamis, 15 Agustus 2019, Tekwan datang ke Samarinda. Ia didampingi sejumlah lembaga nonpemerintah yaitu Kelompok Kerja (Pokja) 30, Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Kaltim, dan Perkumpulan Nurani Perempuan. Dalam jumpa pers dengan media, Tekwan menceritakan kasus yang mendera menurut versinya.

Sebelum ditahan, Tekwan mengaku diminta Petinggi (kepala desa) Kampung Long Isun, Juan Ajang, mendatangi area penebangan PT KBT. Lokasi itu disebut-sebut masuk tanah adat kampung. Sebelum mendatangi blok tebang PT KBT, petinggi dan kepala adat Kampung Long Isun, Juang Ajang dan Lusang Aran, telah beberapa kali menyurati perusahaan. Pengurus kampung meminta perusahaan bertemu dengan masyarakat untuk menyepakati beberapa hal sebelum mulai menebang.



Tekwan kemudian datang ke lokasi ditemani dua warga. Mereka meminta kegiatan disetop dan pihak perusahaan diajak berunding. Tak lupa, Tekwan menunjukkan surat jalan dari petinggi adat. "Tapi mereka (perusahaan) bilang, perundingan sebaiknya di kantor mereka," jelasnya.

Tekwan melanjutkan, kantor perusahaan tidak di tanah adat Long Isun. Karena yang dipersoalkan adalah tanah adat, mestinya, diselesaikan di tanah adat juga. Tak ingin berlarut-larut, operator alat berat dan operator gergaji mesin dari pihak perusahaan menyerahkan kunci dan gergaji mesin. Dua barang itu kemudian dibawa Tekwan untuk diserahkan kepada petinggi adat.

Beberapa hari kemudian, Tekwan ditangkap. Sebelum penangkapan itu, Juan Ajang selaku petinggi kampung lebih dahulu dipanggil kepolisian dengan status sebagai saksi. Sementara di dalam tahanan, Tekwan melewati hari-hari penuh ketidakpastian. Ia sempat sakit di balik jeruji. Dan hingga sekarang, status tersangka masih tersandang di bahu Tekwan.

Sebagai informasi, lahan operasi PT KBT yang diklaim masuk tanah adat Long Isun mencapai 13 ribu hektare. Saat kasus Tekwan terjadi, baru 2 ribu hektare yang digarap.

Surat kepada Presiden

Tak tenang dengan statusnya sebagai tersangka, Tekwan berencana mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo. Kepada kaltimkece.id, ia memberikan salinan surat tersebut. Surat tersebut diawali kalimat dalam bahasa Dayak. Nunuq kenap negara taq kameq umaq, Lung Isun? (Bagaimana hati negara terhadap kami, Long Isun?)

Tekwan menuliskan, pada peringatan Hari Masyarakat Adat Internasional, 9 Agustus 2019, Siti Nurbaya Bakar selaku menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, menyampaikan pesan presiden. Bunyinya, masyarakat hukum adat adalah kawan-kawannya. Pesan tersebut, menurut menteri, memberi kesan bahwa presiden menyayangi masyarakat hukum adat. Itulah yang membuat Tekwan terpanggil menyampaikan pesan selaku kawan.



Ada lima poin permasalahan masyarakat Long Isun yang ditulis dalam surat tersebut. Mulai konflik masyarakat dengan perusahaan, hingga dugaan kriminalisasi dirinya. Sampai 15 Agustus 2019, Tekwan menghitung, sudah 2.014 hari ia menyandang status tersangka tanpa kepastian hukum. Jumlah 2.014 hari itu sama dengan tahun ketika ia dijadikan tersangka.

Tekwan menceritakan mediasi pada 6 Februari 2018 silam. Pertemuan ini dihadiri Direktur PT KBT, Pemkab Mahakam Ulu, Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (BPSKL) Wilayah Kalimantan, Dewan Adat Mahakam Ulu, masyarakat adat Long Isun dan Naha Aruq, Walhi Kaltim, Perkumpulan Nurani Perempuan, Pokja 30, dan Jaringan Advokat Lingkungan Balikpapan. Seluruh pihak dalam konflik tersebut telah bersepakat.

Adapun isi kesepakatan, menghentikan konflik tata batas antara masyarakat Kampung Long Isun dan Masyarakat Naha Aruq dengan PT KBT. Disepakati pula bahwa konsesi PT KBT yang masuk Kampung Long Isun ditetapkan sebagai status quo dan diproses menjadi hutan adat. Proses penetapan hutan adat melibatkan Dewan Adat Dayak Mahakam Ulu bersama sejumlah lembaga non-pemerintah. Secara lisan juga disepakati upaya penghentian perkara yang dihadapi Tekwan.

"Sayangnya, proses hukum belum memberi kepastian," jelas Tekwan.

Masyarakat hukum adat Long Isun meminta presiden, yang menyebut diri mereka sebagai kawan, memberikan perlindungan hukum. Sekaligus mempercepat proses penyelesaian konflik. Terakhir, Tekwan mengatakan, dirinya kukuh mempertahankan tanah adat tak lain karena hutan adalah urat nadi masyarakat Dayak.

"Long Isun alamnya kaya. Mau ikan, cukup memancing. Mau sayur, tinggal cabut di ladang. Tanam apapun pasti tumbuh," terang pria yang kini menjadi petani kakao itu. Dia menuturkan, manusia hanya bisa melahirkan manusia. Tak bisa melahirkan tanah yang subur dan kaya.



Tanyakan Komitmen Presiden

Mewakili lembaga swadaya masyarakat, Direktur Eksekutif Walhi Kaltim, Yohana Tiko, membenarkan bahwa presiden pernah menyebut dirinya adalah kawan masyarakat adat. Namun, dalam kesempatan lain, Jokowi menyebut pada periode keduanya ini bakal membuka ruang investasi seluas-luasnya. Walhi menilai hal ini sangat membahayakan masyarakat adat dan lingkungan hidup.

“Ini seperti logika yang dipaksa logis, padahal, pandangan tersebut adalah pandangan usang. Rakyat semestinya ditempatkan sebagai subjek yang mampu mengelola kekayaan alamnya,” katanya.

Tiko mengatakan, presiden dalam hal ini tidak memahami secara utuh persoalan. Saat ini, salah satu isu prioritas para pemimpin dunia adalah perubahan iklim global yang mengancam keselamatan makhluk hidup. “Narasi investasi yang disampaikan presiden justru bertentangan dengan komitmen politik pada misi keempat yakni Mencapai Lingkungan Hidup yang Berkelanjutan,” sebutnya.

Walhi Kaltim bersama Pokja 30 dan Perkumpulan Nurani Perempuan meminta pemerintah menguatkan eksistensi masyarakat hukum adat. Salah satu langkah konkretnya adalah pengakuan masyarakat adat. (*)

Editor: Fel GM



https://kaltimkece.id/warta/lingkung...adi-tersangka
0
624
6
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan