Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

1nd0n3s14m3t4lAvatar border
TS
1nd0n3s14m3t4l
PKL Tidak Lagi Berjualan di Trotoar Lokbin
Quote:



Gan Bro Sis yang ane hormati
Kenapa kalian selalu menentang keputusan beliau.......apa salah Beliau emoticon-Berduka (S)

Ketahuilah gan bro sis..........rakyat kecil sekarang sangat susah untuk bertahan hidup
Belum lagi urban dari daerah-daerah lain......yang akan datang ke DKI
Dan Bapak Gub DKI sudah memberikan solusinya.......tapi kenapa  ditentang emoticon-Berduka (S)

Kalian tau betapa sulitnya mencari nafkah saat ini emoticon-Marah

Ya.....Ane tau kalian pasti akan membantah
Apakah bisa dalil......demi kebutuhan golongan kecil......dipakai untuk melawan peraturan
Lantas bagaimana kalau Koruptor......memakai dalil yang sama.......karena mereka juga butuh

Tapi ketahuilah gan bro sis........sesungguhnya Beliau tidak pernah melawan peraturan
Bisa dipastikan Beliau sangat patuh pada peraturan dan pro pada masyarakat kecil


Pasal 25 Peraturan Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum: (1)Gubernur menunjuk/menetapkan bagian-bagian jalan/trotoar dan tempat-tempat kepentingan umum lainnya sebagai tempat usaha pedagang kaki lima.

galuhsuda
ziont
qisatria
qisatria dan 3 lainnya memberi reputasi
4
1.8K
31
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan