Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

valkyr7Avatar border
TS
valkyr7
Direksi dan Pengawas BPJS Kini Hanya Dapat THR, 7 Tunjangan Lain Dihapus


Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan sudah menghapus berbagai tunjangan untuk direksi dan dewan pengawas BPJS. Tercatat ada 7 tunjangan direksi dan dewan pengawas BPJS yang dihapuskan oleh mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu. "Tunjangan-tunjangan yang lain kemudian kami hilangkan," ujarnya saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Jakarta, Rabu (21/8/2019).

Lantas apa saja tujuh tunjangan itu? Sri Mulyani menyebutkan selama ini direksi dan dewan pengawas BPJS memiliki 8 tunjangan. Tunjangan tersebut yakni tunjangan hari raya, tunjangan keagamaan, tunjangan cuti tahunan, tunjangan cuti besar, tunjangan perumahan, tunjangan komunikasi, fasiltas kesehatan dan fasilitas olahraga. Kini setelah adanya evaluasi, Sri Mulyani hanya mempertahankan tunjangan hari raya untuk direksi dan dewan pengawas BPJS. Adapun 7 tunjangan lain ditiadakan.

Sebagai gantinya, Sri Mulyani memberikan gaji ke-13 untuk direksi dan dewan pengawas BPJS seperti yang berlaku untuk PNS dan anggota TNI-Polri. Selama ini direksi dan dewan pengawas BPJS tidak diberikan gaji ke-13. Namun mereka menerima tunjangan-tunjangan tersebut. Keputusan Sri Mulyani sudah dituangkan di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 112/PMK.02/2019.

https://money.kompas.com/read/2019/0...-lain-dihapus-.


Jeng sri tukang sunat juga ternyata.. emoticon-Malu (S)


emoticon-Ngakak (S)emoticon-Ngakak (S)emoticon-Ngakak (S)
Diubah oleh valkyr7 21-08-2019 07:34
0
1.5K
16
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan