Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

perihbangetAvatar border
TS
perihbanget
WN Prancis Penyelundup Sabu Ceritakan Cara Kabur dari Sel Polda NTB

Mataram - Penyelundup narkoba asal Prancis, Dorfin Felix, menjadi saksi dalam sidang terdakwa pungutan liar Rutan Polda NTB, Kompol Tuti Mariyati. Salah seorang anggota Majelis Hakim Fathurrauzi, menegur Dorfin dengan memberikan peringatan keras agar menyampaikan keterangan yang jujur dalam persidangan.

"Kepada saksi diminta untuk memberikan keterangan yang jujur, kalau tidak menjawab apa yang menjadi bahan pertanyaan dalam persidangan, maka saksi bisa ikut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini," kata Fathurrauzi kepada Dorfin di PN Mataram, sebagaimana dilansir Antara, Rabu (14/8/2019). 


Mendengar pernyataan Majelis Hakim, Dorfin yang hadir sebagai saksi dengan didampingi seorang penerjemah dari Kantor Bahasa NTB, meminta maaf dan menyatakan siap memberikan keterangan yang jujur.

Namun, ketika ditanyakan kembali soal asal-usul dia mendapatkan gergaji besi ukuran kecil untuk memotong jendela jeruji besi yang ada di kamar sel tahanannya, Dorfin mengaku tidak mengetahuinya. Melainkan Dorfin mengaku mendapatkan alat potong tersebut terselip di dalam makanan kiriman dari luar.

"Saya dapat dari makanan yang masuk ke saya, tidak tahu siapa yang kasih," ujar Dorfin melalui penerjemahnya.

Meskipun tidak menjelaskan siapa yang memberikannya, namun Dorfin menceritakan kronologis pelariannya melalui jendela jeruji besi kamar sel tahanannya yang berada di lantai dua gedung Rutan Polda NTB.

Dalam kurun waktu 35 jam, jelasnya, jendela jeruji besi seukuran badannya berhasil terbuka. Tanpa ada satu orang pun yang mengetahui aksinya, Dorfin berhasil kabur pada Senin (21/1) dini hari, sekitar pukul 01.30 WITA.

Selama masa pelariannya, sekitar 12 hari hingga kembali tertangkap oleh petugas kepolisian, Dorfin mengaku bersembunyi di dalam hutan Pusuk.

"Saya bertahan hidup dengan makan kelapa, makan makanan monyet-monyet di sana. Saya cari momentum untuk kabur keluar pulau dengan boat, itu rencananya," ujarnya.

Dia mengaku rencana melarikan diri dari gedung Rutan Polda NTB tersebut, tidak ada satu orang pun yang mengetahuinya. Baik petugas maupun Kompol Tuti tidak mengetahui rencana jahatnya tersebut.

"Bahkan pada saat saya kabur, HP yang saya dapat dari Tuti, saya hancurkan lebih dulu biar Tuti tidak tahu. Jadi pelarian saya ini tidak ada yang tahu, bukan Tuti atau petugas yang bantu saya," ucapnya.

Di kasus penyelundupan sabu, Dorfin awalnya dihukum mati oleh PN Mataram. Namun, hukuman itu dianulir oleh Pengadilan Tinggi (PT) Mataram menjadi 19 tahun penjara. 



Quote:





Sumber :disini
anakjahanam721
delia.adel
samerin12
samerin12 dan 3 lainnya memberi reputasi
4
1.4K
18
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan