sindonews.comAvatar border
TS
MOD
sindonews.com
4 Tewas Tertimpa Truk, Wali Kota Larang Truk Tanah Melintas di Tangerang


TANGERANG - Pemkot Tangerang melarang seluruh truk pengangkut tanah melintas di ruas jalan kota tersebut. Larangan ini terkait kecelakaan lalu lintas yang menewaskan empat orang akibat truk tanah menimpa mobil minibus di Jalan Imam Bonjol, Karawaci, Kota Tangerang, pada Kamis (1/8/2019) pagi.

Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah mengatakan, kecelakaan tadi pagi harus menjadi yang terakhir terjadi di Kota Tangerang. "Kalau sudah nyawa satu keluarga meninggal, siapa yang tanggung jawab. Seorang anak menjadi yatim, kan ini kebangetan. Saya akan melarang semua truk tanah dan pasir melintas di jalan kota ini," kata Arief kepada wartawan Kamis (1/8/2019).

Menurut Arief, sesuai dengan Perda No 8/2018 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan kepada Masyarakat, Pemkot Tangerang perlu mengatur operasional truk. Dengan tegas, Arief melarang semua truk bermuatan berat masuk ke Kota Tangerang. Hal ini sebagai efek jera, kepada semua perusahaan tambang-pengembang.(Baca: Korban Mobil Tertimpa Truk Selesai Dievakuasi, 4 Orang Dipastikan Tewas)

Baca Juga:

"Bukan kami tidak mau mendukung proyek pembangunan. Tetapi kalau sudah begini mau bagaimana? Tidak ada. Tidak perlu pemanggilan pengusaha lagi. Mereka yang harus datang dan berjanji," ujar Arief.(Baca: Sopir Truk Tanah Penyebab 4 Orang Tewas Ditangkap lagi Sembunyi Ketakutan)

Larangan ini pun tertuang dalam Surat Edaran No 024/2685-Dishub/2019 tentang Pelarangan Operasional bagi Angkutan Tanah/Pasir di Wilayah Kota Tangerang. Edaran ini berisi empat poin, pertama, dilarang mengoperasionalkan pengangkutan tanah/pasir atau sejenisnya pada jalan-jalan yang berada di Kota Tangerang.

Poin kedua berisi penekanan tentang kendaraan truk di poin pertama. Penekanan itu, ada pada kendaraan truk dengan jumlah berat yang dibolehkan lebih dari 8.500 kg, tronton, dan kendaraan tempelan, serta kereta gandeng. Pelanggaran edaran ini, akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang ada di dalam Perundang-Undangan. Aturan ini, diteken 1 Agustus 2019, dan mulai berlaku hari ini.


Sumber : https://metro.sindonews.com/read/142...ang-1564668879

---

Kumpulan Berita Terkait :

- 4 Tewas Tertimpa Truk, Wali Kota Larang Truk Tanah Melintas di Tangerang

- Polisi Akan Periksa Kejiwaan Abah Grandong di RS Polri

- Sambangi KPAI, Pengelola AMPR Beberkan Bukti Pemutusan Listrik

0
251
1
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan