Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

kaum.milenialAvatar border
TS
kaum.milenial
Modus Obati Mandul, Oknum Ustaz Pesantren di Gowa Cabuli Sejumlah Santri


GOWA, iNews.id – Bukannya mendidik dan mengajari akhlak terhadap santrinya, oknum ustaz di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel) ini justru menoda kesucian peserta didiknya.

Tindakan asusila itu dilakukan Syamsudin (36), oknum ustaz salah satu pesantren di Sungguminasa, Gowa. Pelaku diduga menyekap dan mencabuli santrinya yang masih di bawah umur di perumahan Baba Seng, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.

Polisi yang mendapat laporan warga langsung menggerebek lokasi. Pelaku yang mengetahui kedatangan petugas berhasil kabur dari rumahnya. Namun, tak berselang lama polisi akhirnya menangkap pelaku dan saat ini ditahan di Mapolres Gowa.

Kasubbag Humas Polres Gowa, AKP Mangatas Tambunan mengatakan, kasus pencabulan yang dilakukan pelaku terhadap santrinya itu terungkap setelah korban berhasil melarikan diri  disekap hampir lima bulan.

“Korban ini disekap di rumah pelaku sejak Februari hingga Juli ini. Mungkin karena tidak betah dan tidak kuat, akhirnya korban nekat naik atap dan pergi minta tolong ke rumah tetangga. Setelah itu, tetangga rumah pelaku ini melaporkan ke polisi,” kata Mangatas, Sabtu (27/7/2019).

Menurut Mangatas, warga sebenarnya sudah curiga dengan aktivitas di rumah pelaku. Namun, mereka tidak memiliki bukti. Hingga akhirnya, korban yang disekap kabur dan meminta tolong ke warga.

Dari hasil pemeriksaan, kata dia, modus yang dilakukan pelaku mencabuli korban untuk meminta sperma sebagai obat mandul. “Pelaku ini minta kepada korban mengeluarkan spermanya untuk mengobati kemandulan si pelaku. Pelaku berdalih ingin kembali ke istrinya yang sekarang ini pisah agar bisa rujuk lagi,” kata Mangatas.


Dia mengungkapkan, pelaku diketahui sudah lebih dari tiga kali mencabuli korbannya dengan cara memaksa. Jumlah korban pun diduga lebih dari satu orang. “Diduga masih ada korban lain. Ini sesuai keterangan korban,” ucapnya.

Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti untuk kepentingan penyidikan, di antaranya sepasang pakaian korban yang dipakai saat pencabulan terjadi langsung.

“Pelaku Syamsuddin ini kita jerat Pasal 82 ayat 1 dan 2 juncto Pasal 76 e Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” katanya.

Kepada penyidik, Syamsuddin mengaku baru dua kali melancarkan aksi bejatnya kepada korban di dalam rumahnya. Dia berdalih aksinya itu untuk mengobati kemandulan yang dideritanya. “Baru dua kali pak,” ucapnya.

Sementara itu, Korban MI (15) mengaku disekap dan dipaksa untuk mengikuti nafsu bejat pelaku di dalam rumahnya. “Saya dipaksa sama Abi (pak ustaz),” ucapnya.

Tetangga pelaku, Syarif mengaku sudah lama mencurigai aksi pelaku yang selalu menutup diri dengan membawa beberapa anak di dalam rumah. “Sudah lama, sekitar lima bulan terakhir ini,” katanya.


sumur
greedaon
greedaon memberi reputasi
1
1.8K
19
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan