forpetrolAvatar border
TS
forpetrol
KPPU : Kementerian BUMN Anggap Rangkap Jabatan Ari Ashkara Tak Langgar Aturan
Spoiler for Dirut Garuda Indonesia, Ari Ashkara:


KabarBerita.co.id (Jakarta) - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) minggu lalu telah memanggil Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terkait dugaan rangkap jabatan Direktur Utama Garuda Indonesia, Ari Askhara. Dalam pemanggilan tersebut, KPPU telah mendapatkan klarifikasi langsung dari Kementerian BUMN bahwa tidak ada aturan yang dilanggar atas status Ari Ashkara tersebut.

Dalam keterangannya, Direktur Investigasi Komisi Pengawas Persaingan Usaha, Goprera Panggabean mengungkapkan bahwa dari hasil pertemuan tersebut, Kementerian BUMN menjelaskan bahwa jabatan diperbolehkan oleh Peraturan Menteri Nomor 03 tahun 2005 peraturan turunan Undang-undang nomor 19 tahun 2003 terkait BUMN tentang tata cara pengangkatan terkait direksi.

"Pemanggilan menteri BUMN Jumat lalu. Menteri Rini karena agenda lain menugaskan Deputi infrastruktur dan bisnis. Dari hasil pertemuan itu kita mendalami hal terkait dari peraturan perundang-undangan apakah rangkap jabatan diperbolehkan sebagaimana disebutkan," ujar Goprera di Kantornya, Jakarta, Senin (29/07/2019).

Dalam pertemuan tersebut disimpulkan bahwa selama tidak ada benturan kepentingan BUMN didalamnya, rangkap jabatan diperbolehkan. Penjelasan itu tentunya sudah sesuai dengan Permen 03 tahun 2005.

"Bahwa direksi BUMN dapat menjabat posisi jabatan lainnya selama tidak berbenturan kepentingan BUMN. Dari hasil penjelasan kita lihat apa latar belakangnya, sampai izin itu diberikan. Antara Sriwijaya dalam proses ada hal kalau tidak diambil kebijakan akan merugikan BUMN," paparnya.

"Artinya Permen 03 tahun 2005 itu mandatori perintah UU dari BUMN. Bukan muncul tiba-tiba karena ada payung hukum yang lebih tinggi," sambungnya.

Sementara itu, Juru bicara sekaligus komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Guntur Syahputra Saragih menjelaskan, dalam penanganan kasus rangkap jabatan ini KPPU akan terus mempelajari apakah masih ada potensi pelanggaran didalamnya. Sejauh ini memang, pihak KPPU sendiri merasa belum perlu melakukan pemanggilan pada Ari Ashkara selaku Dirut Garuda. Menurutnya, keterangan dari pihak Kementerian BUMN sudah cukup sebagai dasar untuk menyimpulkan kasus ini nantinya.

"Masih jadi pembahasan, jadi kami belum pastikan. Kita sudah panggil dan akan dalam proses. Yang penting sudah dapat penjelasan, karena Dirut Garuda, ia disuruh jadi bukan inisiatifnya dan bagi kami sudah cukup," jelasnya.

SUMUR
bocahnakal446
bocahnakal446 memberi reputasi
1
1.4K
5
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan