Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

kencing.dibotolAvatar border
TS
kencing.dibotol
Prabowo-Sandi Ajukan Kasasi TSM Kedua, Refly Harun : Harusnya Putusan MK Jadi Akhir!
http://m.rri.co.id/post/berita/69210...adi_akhir.html

Prabowo-Sandi Ajukan Kasasi TSM Kedua, Refly Harun : Harusnya Putusan MK Jadi Akhir!

KBRN, Jakarta : Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sengketa Pemilu mestinya final dan mengikat. Artinya tidak ada lagi upaya hukum lain yang bisa dilakukan oleh Capres - Cawapres nomor urut 02, Prabowo Subianto - Sandiaga Uno terkait pesta rakyat lima tahunan itu, termasuk Kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun mengakui bahwa Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu memiliki aturan yang kurang jelas. Yakni terlalu banyak institusi yang terlibat dalam menyelesaikan persoalan-persoalan hukum pemilu. Diantaranya Mahkamah Konstitusi (MK) terkait suara, Bawaslu terkait dugaan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), dan MA yang mengajukan Kasasi.

"Ini yang menurut saya persoalan yang tidak jelas dalam undang-undang," katanya saat berbincang dengan Radio Republik Indonesia, Rabu (10/7/2019).

Meski demikian, menurut dia, harusnya sengketa Pemilu berakhir setelah Hakim MK memutus sebuah perkara Pemilu.

"Ini teori saya ya. Harusnya sengketa di MK itu menjadi batas akhir. Kalau ga kan tidak ada kepastian nanti. Harusnya menjadi batas akhir. Jadi kalau sudah ada putusan MK, maka harusnya itu tidak ada lagi persoalan untuk gugat-menggugat dan lain sebagainya," jelasnya.

Pasalnya menurut dia, doktrin MK mengatakan bahwa mereka tidak hanya mengurus soal hitung-hitungan. Melainkan juga bisa mengecek tentang masalah pemilu yang lain sepanjang institusi terkait tidak melaksanakan tugas atau kewajibannya.

"Artinya keputusan MK kemarin secara teoritis, maka MK menganggap semua sudah beres institusi-institusi mengerjakan tugasnya, kemudian permohonan di tolak. Jadi kalau misalkan diajukan lagi ke MA dengan judul Kasasi, maka kemudian memang menjadi persoalan kapan akhir dari sengketa pemilu ini. Harusnya jadi akhir dari semua proses. Kalau masih dibuka babak baru, akhirnya tidak ada kejelasan," pungkasnya.

Pernyataan Refly ini menanggapi langkah Prabowo - Sandi yang kembali mengajukan Kasasi atas putusan Kasasi perkara dugaan pelanggaran administrasi Pilpres yang terstruktur, sistematis, dan masif ke Mahkamah Agung (MA).

Komen: untuk hitungan orang yang bijiqnya tinggal separo, nafsu ni orang luar biasa gedenya.
do.x.ob
knoopy
ambarawan
ambarawan dan 13 lainnya memberi reputasi
14
4.5K
60
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan